Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Prostitusi Venesia BSD Segera Disidang, Enam Orang Tersangka Muncikari

Kasus Prostitusi Venesia BSD Segera Disidang, Enam Orang Tersangka Muncikari Bareskrim gerebek tempat karaoke eksekutif Venesia BSD. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pidana karantina kesehatan, prostitusi dan perdagangan orang yang terjadi di Karaoke Executive Venesia, BSD, Tangerang Selatan, menunggu jadwal sidang. Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Kejari Tangerang Selatan telah menerima pelimpahan berkas dan perkara atas kasus tersebut dari Kejaksaan Agung RI pada pertengahan April 2021.

"Hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, selanjutnya kita menunggu penetapan hari sidang," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang Selatan, Ryan Anugrah saat ditemui Senin (17/5).

Orang lain juga bertanya?

Ada enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Ryan juga memastikan, dari 47 PSK dan 13 manajemen usaha karaoke Venesia yang diamankan, hanya 6 orang tersangka yang diserahkan Kejaksaan Agung RI ke Kejari Tangsel.

"6 orang tersangkanya. Iya semua muncikari. Tahap 2 sudah (penyerahan tersangka dan barang bukti), ada 6 orang yang ditetapkan tersangka," ungkap dia.

Ryan menyebutkan, perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri dan secara teknis kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.

"Perkara oleh Bareskrim penyidiknya, teknisnya ke Kejaksaan Agung. Karena lokus di Tangsel, maka dilimpahkan ke Kejari Tangsel," ucap dia.

Perkara pidana ini melibatkan 47 orang diduga pekerja seks asal Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Lalu ada 13 orang yang diamankan diantaranya 7 muncikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general Manager. Kasus ini masuk dugaan pidana perdagangan orang (TPPO).

"Tindak Pidana Perdagangan Orang (dugaan pelanggaran pidana)," kata Ryan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam. Penggerebekan karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19.

Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Brigjen Ferdy Sambo. Dalam penggerebekan tersebut, karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali kota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor," kata Ferdy dilansir Antara, Kamis (20/8).

Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020. Para perempuan yang bekerja di karaoke eksekutif Venesia BSD ini tercatat ada 47 orang.

"Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," kata Sambo.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang muncikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.

Dalam penggerebekan itu, 47 orang diamankan oleh kepolisian. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penggerebekan itu dilakukan laporan dari masyarakat.

"Sesuai dengan LP No.458 tanggal 18 Agustus 2020," katanya dalam keterangan, Kamis (20/8).

Dari laporan itu, alhasil dilakukan penggerebekan dan ditemukan fakta-fakta. Salah satunya voucher untuk dapat berhubungan badan dengan tarif sebesar Rp 1,1 hingga Rp 1,3 juta.

"Tempat ini telah beroperasi sejak sekitar bulan Awal Juni 2020, lalu menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per voucher dikali tiga voucher," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon

Polisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.

Baca Selengkapnya
Siskaeee, Meli 3GP dan Virly Virginia Jadi Tersangka Film Porno Produksi Kelasbintang.com
Siskaeee, Meli 3GP dan Virly Virginia Jadi Tersangka Film Porno Produksi Kelasbintang.com

Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar: Pembunuh Vina Cirebon 9 Orang, DPO Cuma Pegi Setiawan
Polda Jabar: Pembunuh Vina Cirebon 9 Orang, DPO Cuma Pegi Setiawan

Polisi menyatakan tersangka pembunuh Vina diduga berjumlah 9 orang, bukan 11 orang seperti yang ramai diberitakan selama ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemain Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemain Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang

Para pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Siskaee dkk akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Update Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Hingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Siskaeee dan Pemeran Film Porno Kelasbintang Diperiksa 8-9 Januari
Jadi Tersangka, Siskaeee dan Pemeran Film Porno Kelasbintang Diperiksa 8-9 Januari

Sedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Terkait Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang
Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Terkait Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang

Para tersangka dipekerjakan mulai dari administrasi hingga mengawasi arena judi agar tidak ketahuan.

Baca Selengkapnya
Cari 3 DPO, Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindah ke Lapas Bandung
Cari 3 DPO, Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindah ke Lapas Bandung

Para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina awalnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Ditangkap, ini Sosok Andi & Dani Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Masih Buron
Pegi Setiawan Ditangkap, ini Sosok Andi & Dani Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Masih Buron

Masih dua lagi tersangka yang belum berhasil ditangkap polisi. Keduanya masih buron hingga kini.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Setiawan, Enam JPU Disiapkan
Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Setiawan, Enam JPU Disiapkan

Kejati Jabar mulai membahas lokasi persidangan untuk Pegi Setiawan. Mereka menyiapkan enam orang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Berkas Sutradara hingga Satu Pemeran Film Porno Diproduksi di Jaksel Dilimpahkan Polisi ke Jaksa
Berkas Sutradara hingga Satu Pemeran Film Porno Diproduksi di Jaksel Dilimpahkan Polisi ke Jaksa

Berkas tersangka rumah produksi film pornografi Kelasbintang.com itu dilimpahkan ke jaksa pada tanggal 8 September 2023.

Baca Selengkapnya