Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Proyek Kontrak Satkomham Naik Penyidikan, Kejagung Telah Periksa 11 Saksi

Kasus Proyek Kontrak Satkomham Naik Penyidikan, Kejagung Telah Periksa 11 Saksi Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah memeriksa 11 orang sebagai saksi atas perkara proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016. Kasus ini sendiri sudah naik pada tahap penyidikan.

"Kita telah menyelidiki terhadap kasus ini selama 1 minggu, kita sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah saat konpers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).

"Saya sampaikan ada 11 orang yang kita periksa, ada dari pihak swasta murni maupun dari saksi-saksi di Kemenhan. Nah ini baru 11 orang, tetapi tentunya jaksa juga selain dari pemeriksaan ini juga menguatkan dari alat bukti surat ya," sambungnya.

Orang lain juga bertanya?

Dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dan diskusi kepada sejumlah pihak yang disebutnya dapat menguatkan dalam pencarian alat bukti kasus tersebut. Salah satunya yakni Auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sehingga kita dapat masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP. Selain itu juga didukung dengan dokumen yang lain, yang kita jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri," ujarnya.

Terkait dengan naiknya kasus ini menjadi penyidikan, setelah pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara tersebut. Dari gelar perkara itu, pihaknya menyatakan cukupnya alat bukti untuk menaikkan kasus itu.

Jadi Prioritas

Surat Perintah dimulainya penyidikan kasus ini keluar pada 14 Januari 2022. Sehingga, kasus ini pun menjadi prioritas penyelesaian bagi pihaknya.

"Nah kan ini yang saya sampaikan ,ini kan proses surat perintah penyidikan baru dikeluarkan tanggal 14 Januari. Maka penyidik akan memprioritaskan mencari alat bukti, dan nanti dari alat bukti tersebut akan menentukan siapa-siapa saja yang bertanggungjawab dalam perkara tipikor ini," jelasnya.

"Dan kenapa Jampidmil hadir, karena memang proyek ini ada di Kemenhan. Tentu ada saksi-saksi juga yang kita periksa dari rekan-rekan kita di TNI. Oleh karena itu, Pak Jampidmil hadir juga dengan kepentingannya. Apabila ke depan dari hasil penyidikan ini kita lakukan gelar bersama dalam tentukan mana pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar pembuat dan penandatangan kontrak proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016 bertanggung jawab. Hal itu karena belum ada kewenangan negara di dalam APBN dalam pengadaan satelit.

"Yang bertanggungjawab yang membuat kontrak itu karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," katanya dalam konferensi pers, Kamis (13/1).

Mahfud juga mengakui telah memberitahu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut. Jokowi pun meminta kepada Mahfud untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," kata Mahfud.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Polisi Periksa 16 Saksi
Usut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Polisi Periksa 16 Saksi

Polisi tidak menampik apabila dari saksi yang diperiksa, ada kemungkinan yang akan ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya