Kasus Biaya Pemulangan Jenazah Tsunami di RSUD Serang Dilimpahkan Ke Polda Banten
Merdeka.com - Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir menyatakan perkara kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Banten di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawiranegara Serang dilimpahkan dari Polres Serang Kota ke Polda Banten.
"Perkara itu (Pungli RSUD Serang) dilimpahkan ke Polda betul, untuk ditangani secara komprehensif," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (28/12).
Sejauh ini, dia mengungkapkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka.
-
Siapa yang mengklarifikasi kabar tsunami? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam memberikan klarifikasi bahwa kabar adanya tsunami yang terjadi di Kota Batam dan Tanjungpinang pada Selasa (17/9), adalah kabar bohong atau hoaks.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Belum ada tersangka. Semua sedang diperiksa dulu dalam tahap penyelidikan. Kalau sudah dilakukan penyelidikan, dan bila ditemukan adanya tindakan pidananya akan kita naikkan ke penyidikan. Setelah itu akan diperiksa periksa lagi, kita gelar perkara. Barulah naik ke tersangka," jelasnya.
Tomsi menjanjikan, dalam waktu dua sampai tiga hari akan merilis tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda kepada media.
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) untuk korban tsunami di Banten yang dilakukan oleh oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Drajat Prawiranegara.
"Apalagi kalau ada instruksi kepala daerah untuk menggratiskan pelayanan (kesehatan) untuk korban tsunami. Harus dicek apakah ada aturan mengenai pungutan untuk jenazah, kalau tidak ada itu bisa dipastikan pungli. Kalau pungli harus masuk ranah pidana korupsi, apalagi yang minta pegawai negara," kata Koordinator ICW, Ade Irawan melalui sambungan telpon, Jumat (28/12).
Ia menilai tidak habis pikir adanya pungutan bagi keluarga jenazah korban tsunami di Banten. "Kondisi ini kan urgen ada musibah tsunami, di mana orang berlomba-lomba menolong korban bencana. Tapi ini kok malah mempersulit korban. Mestinya ada "sense" (iba) untuk melihat itu," kata Ade.
ICW mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menuntaskan proses dugaan pungli tersebut. Ade menambahkan bahwa dugaan pungli tersebut akan memperpanjang rangkaian tindak pidana korupsi di sektor kesehatan. Di sisi lain Ade mengingatkan bahwa di tengah situasi bencana ternyata masih ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
"Ini sekaligus menjadi warning bagi kita seperti pengalaman di Lombok, ternyata banyak orang justru memanfaatkan bencana untuk kepentingan pribadi. Kami mendorong dana-dana pelayanan kesehatan yang disediakan oleh negara, terutama untuk korban bencana harus diawasi," kata dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaFebrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.
Baca SelengkapnyaTujuh saksi lainnya merupakan orang-orang yang berada di sekitar korban, mengingat korban berstatus anak di bawah umur.
Baca Selengkapnya