Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Biaya Pemulangan Jenazah Tsunami di RSUD Serang Dilimpahkan Ke Polda Banten

Kasus Biaya Pemulangan Jenazah Tsunami di RSUD Serang Dilimpahkan Ke Polda Banten Biaya pemulangan jenazah di RS Kab Serang. ©2018 Merdeka.com/Dwi Prasetya

Merdeka.com - Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir menyatakan perkara kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Banten di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawiranegara Serang dilimpahkan dari Polres Serang Kota ke Polda Banten.

"Perkara itu (Pungli RSUD Serang) dilimpahkan ke Polda betul, untuk ditangani secara komprehensif," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (28/12).

Sejauh ini, dia mengungkapkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka.

"Belum ada tersangka. Semua sedang diperiksa dulu dalam tahap penyelidikan. Kalau sudah dilakukan penyelidikan, dan bila ditemukan adanya tindakan pidananya akan kita naikkan ke penyidikan. Setelah itu akan diperiksa periksa lagi, kita gelar perkara. Barulah naik ke tersangka," jelasnya.

Tomsi menjanjikan, dalam waktu dua sampai tiga hari akan merilis tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda kepada media.

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) untuk korban tsunami di Banten yang dilakukan oleh oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Drajat Prawiranegara.

"Apalagi kalau ada instruksi kepala daerah untuk menggratiskan pelayanan (kesehatan) untuk korban tsunami. Harus dicek apakah ada aturan mengenai pungutan untuk jenazah, kalau tidak ada itu bisa dipastikan pungli. Kalau pungli harus masuk ranah pidana korupsi, apalagi yang minta pegawai negara," kata Koordinator ICW, Ade Irawan melalui sambungan telpon, Jumat (28/12).

Ia menilai tidak habis pikir adanya pungutan bagi keluarga jenazah korban tsunami di Banten. "Kondisi ini kan urgen ada musibah tsunami, di mana orang berlomba-lomba menolong korban bencana. Tapi ini kok malah mempersulit korban. Mestinya ada "sense" (iba) untuk melihat itu," kata Ade.

ICW mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menuntaskan proses dugaan pungli tersebut. Ade menambahkan bahwa dugaan pungli tersebut akan memperpanjang rangkaian tindak pidana korupsi di sektor kesehatan. Di sisi lain Ade mengingatkan bahwa di tengah situasi bencana ternyata masih ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

"Ini sekaligus menjadi warning bagi kita seperti pengalaman di Lombok, ternyata banyak orang justru memanfaatkan bencana untuk kepentingan pribadi. Kami mendorong dana-dana pelayanan kesehatan yang disediakan oleh negara, terutama untuk korban bencana harus diawasi," kata dia.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?

Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Febrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.

Baca Selengkapnya
Periksa Delapan Saksi, Polisi Dalami Penyebab Kematian Balita di Pasar Rebo
Periksa Delapan Saksi, Polisi Dalami Penyebab Kematian Balita di Pasar Rebo

Tujuh saksi lainnya merupakan orang-orang yang berada di sekitar korban, mengingat korban berstatus anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya