Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus RAPBD Riau, KPK periksa politikus PAN sebagai tersangka

Kasus RAPBD Riau, KPK periksa politikus PAN sebagai tersangka Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, A Kirjuhari. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.

"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (14/9).

Politikus PAN ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bekas Gubernur Riau, Annas Maamun. Dalam kasus ini, Kirjuhari diduga sebagai pihak yang menerima suap dari Annas.

Selain Kirjuhari, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Riau periode 2009-2014 lainnya. Di antaranya, Hazmi Setiyadi dan Johar Firdaus. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kirjuhari.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun serta seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, A Kirjuhari. ‎Annas sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 25 September 2014. Annas telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung selama 6 tahun penjara.

Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka RAPBD 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada ‎Selasa, 20 Januari 2015. ‎Tak hanya Annas, penyidik juga menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, Kirjuhari, sebagai tersangka.

Politikus dari Partai Amanat Nasional itu diduga menjadi penerima suap dalam perkara Annas. Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Barisan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
FOTO: Barisan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang
KPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang

Ketua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Korupsi Berjemaah Seret Gubernur Kalsel: Kode Rahasia hingga Duit Miliaran Berkoper-koper
Fakta-Fakta Korupsi Berjemaah Seret Gubernur Kalsel: Kode Rahasia hingga Duit Miliaran Berkoper-koper

Selain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.

Baca Selengkapnya
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Ahmad Sahroni Duga Ada Persekongkolan di PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
Ahmad Sahroni Duga Ada Persekongkolan di PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer
Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Suap Rp12 M Punya Harta Fantastis, Ada 13 Tanah dan Bangunan di 5 Kota
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Suap Rp12 M Punya Harta Fantastis, Ada 13 Tanah dan Bangunan di 5 Kota

Penyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Buka Suara soal Pemeriksaan Eks Gubernur Riau Syamsuar
Bareskrim Polri Buka Suara soal Pemeriksaan Eks Gubernur Riau Syamsuar

Pemeriksaan Syamsuar dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Marsekal Henri Buka Suara soal Penetapan Tersangka Suap oleh KPK
Kepala Basarnas Marsekal Henri Buka Suara soal Penetapan Tersangka Suap oleh KPK

Henri Alfiandi akan mengikuti segala proses hukum yang ditangani KPK.

Baca Selengkapnya
Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK
Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK

Mulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya