Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ratna, Kejaksaan Tunggu Perintah Hakim Panggil Paksa Rocky Gerung & Tompi

Kasus Ratna, Kejaksaan Tunggu Perintah Hakim Panggil Paksa Rocky Gerung & Tompi Tompi klarifikasi wajah bengkak Ratna Sarumpaet. ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Rocky Gerung dan penyanyi Teuku Adifitrian atau akrab disapa Tompi telah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi fakta di sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengakui ada kemungkinan kedua saksi tersebut akan dijemput. Namun, Supardi masih menunggu perintah dari majelis hakim.

"Wewenang jemput paksa atau tidak masih menunggu perintah hakim. Jadi nanti hakim mengeluarkan penetapan untuk jemput paksa," ucap Supardi ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (12/4).

"Kemarin apakah ada penetapan atau tidak saya belum nanya (JPU)," sambung Supardi.

Sementara itu, salah satu jaksa penuntut umum (jpu), Daroe Trisadono mengatakan pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Rocky Gerung, dan Teuku Adifitrian alias Tompi.

"Kita panggil dua kali seharusnya pada sidang sebelumnya (Selasa) termasuk untuk sidang hari Kamis. Tapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi (belum bersedia hadir)," kata Daroe.

Pada persidangan kemarin, JPU minta kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa dan ternyata majelis hakim memberikan kesempatan untuk dipanggil sekali lagi.

"Kita akan panggil lagi pada tanggal 23 April 2019," tegasnya.

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo

Todung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi: Kata Pak Jokowi Masalah Kecil, Kenapa Dibawa ke Mabes?
Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi: Kata Pak Jokowi Masalah Kecil, Kenapa Dibawa ke Mabes?

Rocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pejabat Era SBY Ikut Sambut Rocky Gerung Keluar Mabes Polri
VIDEO: Pejabat Era SBY Ikut Sambut Rocky Gerung Keluar Mabes Polri

Saat keluar Mabes, Rocky dikawal ketat aparat kepolisian. Ratusan massa pendukung rupanya sudah menunggu.

Baca Selengkapnya
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA

Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya