Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menanti Fakta-fakta Persidangan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Menanti Fakta-fakta Persidangan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Ratna Sarumpaet dibawa ke Kejari Jaksel. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Ratna Sarumpaet tengah menunggu persidangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Psikolog Politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk menilai kasus Ratna harus diusut tuntas guna melihat unsur konspirasi kubu Prabowo-Sandiaga.

"Misalnya untuk mendiskreditkan pemerintah, itu harus dibongkar di pengadilan. Jangan hanya sekarang Ratna doang dijadikan pesakitan, yang lain cuci tangan," kata Hamdi Muluk kepada wartawan, Minggu (17/2).

Hamdi berharap nanti ketika kasus Ratna naik ke tingkat pengadilan bisa terbongkar apakah ada konspirasi atau tidak dibelakangnya. Atau betul-betul hanya bualan Ratna yang dipercayai kubu Prabowo.

"Kalau kasus ini naik ke pengadilan, bagus bagi kita bikin terang benderang. Ini apakah hanya bualan seorang Ratna yang entah kenapa itu persoalan pribadi dia lah, entah dia mengalami gangguan psikologis apa sehingga membual saja mengarang-mengarang cerita dia dipukuli,"

Dalam psikologi, kata Hami, ada yang namanya penyakit hypocondriac yakni orang senang mengarang-ngarang cerita sedang sakit, disakiti dan kalau sakit sedikit itu dibesar-besarkan seperti dizalimi.

"Itu ada kelainan psikologis juga, orang membesar-besarkan rasa sakit itu hypocondriac. Maka, Ratna sedang salam mengidap itu," katanya.

Selain itu, Hamdi menyayangkan Prabowo begitu mudah percaya kabar-kabar bohong yang digulirkan oleh Ratna. Dia heran kubu Prabowo mengecek terlebih dahulu kabar penganiayaan Ratna dan malah melemparnya ke publik.

"Apa tidak dicek terlebih dahulu, gegabah itu kan bahaya nanti. Seorang yang akan memimpin republik ini mempunyai watak grasak-grusuk, gampang dibohongi oleh seorang nenek-nenek. Itu kan fatal itu. Jadi publik boleh mencatat apakah orang seperti itu layak jadi presiden," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Kubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Hasto Singgung Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Hasto Singgung Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Hasto mengaku PDIP tidak akan melakukan kampanye hitam atau black campaign.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senyum Hasto Kristiyanto Tiba di KPK Sebelum Diperiksa untuk Kasus Harun Masiku
FOTO: Senyum Hasto Kristiyanto Tiba di KPK Sebelum Diperiksa untuk Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipastikan Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipastikan Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini

Ronny heran dengan adanya panggilan pemeriksaan kasus yang mempersoalkan terkait kritik terhadap pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya
Selebgram Hana Hanifah Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Segera Gelar Perkara
Selebgram Hana Hanifah Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Segera Gelar Perkara

Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan

Baca Selengkapnya
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli

Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
Pencarian Harun Masiku Dituding hanya Gimik, Ini Respons KPK
Pencarian Harun Masiku Dituding hanya Gimik, Ini Respons KPK

Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat

Palti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.

Baca Selengkapnya