Menanti Fakta-fakta Persidangan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Merdeka.com - Ratna Sarumpaet tengah menunggu persidangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Psikolog Politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk menilai kasus Ratna harus diusut tuntas guna melihat unsur konspirasi kubu Prabowo-Sandiaga.
"Misalnya untuk mendiskreditkan pemerintah, itu harus dibongkar di pengadilan. Jangan hanya sekarang Ratna doang dijadikan pesakitan, yang lain cuci tangan," kata Hamdi Muluk kepada wartawan, Minggu (17/2).
Hamdi berharap nanti ketika kasus Ratna naik ke tingkat pengadilan bisa terbongkar apakah ada konspirasi atau tidak dibelakangnya. Atau betul-betul hanya bualan Ratna yang dipercayai kubu Prabowo.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Apa yang sedang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower.
-
Kenapa Hasninda Ramadhani trending? Sosoknya kini jadi trending topik setelah tersandung kasus teror blackmail.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
"Kalau kasus ini naik ke pengadilan, bagus bagi kita bikin terang benderang. Ini apakah hanya bualan seorang Ratna yang entah kenapa itu persoalan pribadi dia lah, entah dia mengalami gangguan psikologis apa sehingga membual saja mengarang-mengarang cerita dia dipukuli,"
Dalam psikologi, kata Hami, ada yang namanya penyakit hypocondriac yakni orang senang mengarang-ngarang cerita sedang sakit, disakiti dan kalau sakit sedikit itu dibesar-besarkan seperti dizalimi.
"Itu ada kelainan psikologis juga, orang membesar-besarkan rasa sakit itu hypocondriac. Maka, Ratna sedang salam mengidap itu," katanya.
Selain itu, Hamdi menyayangkan Prabowo begitu mudah percaya kabar-kabar bohong yang digulirkan oleh Ratna. Dia heran kubu Prabowo mengecek terlebih dahulu kabar penganiayaan Ratna dan malah melemparnya ke publik.
"Apa tidak dicek terlebih dahulu, gegabah itu kan bahaya nanti. Seorang yang akan memimpin republik ini mempunyai watak grasak-grusuk, gampang dibohongi oleh seorang nenek-nenek. Itu kan fatal itu. Jadi publik boleh mencatat apakah orang seperti itu layak jadi presiden," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku PDIP tidak akan melakukan kampanye hitam atau black campaign.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaRonny heran dengan adanya panggilan pemeriksaan kasus yang mempersoalkan terkait kritik terhadap pelaksanaan pemilu.
Baca SelengkapnyaKompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaProses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca Selengkapnya