Kasus Ratu Atut, KPK periksa pihak swasta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013 yang menjerat bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Penyidik KPK akan memanggil satu orang pihak swasta yaitu, Andi Sutanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (25/2).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Ratu Atut. MA justru memperberat hukuman bagi Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaAri Suryono diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pemkab Sidoarjo pada akhir Januari lalu.
Baca SelengkapnyaSaut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaKeterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaSaut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menilai pemeriksaan kliennya dilakukan penyidik KPK merupakan kejahatan hukum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya