Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus reklamasi, adik almarhum Uje ditanya pertemuan dengan Aguan

Kasus reklamasi, adik almarhum Uje ditanya pertemuan dengan Aguan Fajar Sidik. ©istimewa

Merdeka.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Fajar Sidik usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengaku tak tahu menahu soal pembahasan kontribusi tambahan bagi pengembang yang menggarap proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Itu urusannya beliau saja, pimpinan. Saya baru dengar dengan dari media dan saya tidak pernah hadir rapat paripurna," ujar Fajar seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (14/6).

Termasuk saat dikulik oleh para awak media adanya aliran dana sebesar Rp 5 miliar dari Mohamad Taufik terhadap para ketua komisi di DPRD DKI, adik kandung almarhum Ustaz Jeffry Albuchory (Uje) itu juga mengaku tidak tahu apapun tentang adanya aliran uang suap.

"Saya tidak tahu apa apa ini," tegas Fajar.

Diketahui, pada awal tahun beberapa anggota DPRD DKI Jakarta seperti Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, Mohamad Sanusi, Prasetyo Edi Marsudi melakukan pertemuan di kediaman CEO Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pun hadir dalam pertemuan tersebut.

Diduga kuat dalam pertemuan tersebut membahas soal kontribusi yang semestinya dibayar oleh para pengembang ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini lantaran Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, bersikeras menetapkan kewajiban kontribusi tambahan pengembang sebesar 15 persen, sedangkan pengembang menginginkan 5 persen saja.

Hal inilah yang masih didalami oleh penyidik KPK terkait pertemuan tersebut. Sanusi sendiri merupakan tersangka hasil operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (31/3) di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan. Dengan barang bukti uang pecahan 1.000 USD sebanyak 80 lembar dan 100 ribu USD sebanyak 11.400 lembar. Transaksi tersebut merupakan kali kedua setelah pemberian pertama pada 28 Maret sebesar Rp 1 miliar.

Sanusi pun disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHP. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Cecar Kakak Soal Pernikahan Siri Gazalba Saleh dengan Wadir RSUD Pasar Minggu, Begini Pengakuannya
Jaksa Cecar Kakak Soal Pernikahan Siri Gazalba Saleh dengan Wadir RSUD Pasar Minggu, Begini Pengakuannya

Hal itu ditanyakan jaksa ketika Bahdar Saleh dihadirkan sebagai saksi dalam perkara TPPU Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri Tipikor.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi

Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Takalar Diduga Aniaya Kekasih karena Utang, Ini Alasan Polisi Belum Memeriksa
Anggota DPRD Takalar Diduga Aniaya Kekasih karena Utang, Ini Alasan Polisi Belum Memeriksa

Terduga pelaku menganiaya korban di sebuah apartemen kawasan Tebet Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya