Kasus Rizieq Syihab Diharapkan jadi Contoh Hindari Kegiatan Kerumunan saat Pandemi
Merdeka.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab divonis membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara terkait kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hukuman diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu diharapkan Komisi III DPR menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di era pandemi Covid-19.
"Untuk putusan Rizieq Shihab, kami di Komisi III mengapresiasi para penegak hukum karena sudah menetapkan hukuman pada beliau. Semoga putusan ini bisa menjadi pelajaran buat masyarakat agar menghindari kegiatan apa pun yang menyebabkan munculnya kerumunan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Jumat (28/5).
Keputusan majelis hakim itu juga diharapkan tak hanya menjadi pelajaran bagi masyarakat. Sahroni juga menekankan agar polisi maupun pihak terkait tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait kerumunan di masyarakat.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Dimana razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
"Vonis ini juga sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi, harus tegas juga terhadap pelanggar lain, apalagi setelah angka positif kini kembali mengingat," ujar anggota dewan dari Fraksi NasDem itu.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab diganjar hukuman denda Rp 20 juta atas perkara pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim di PN Jaktim, Kamis (27/5).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan," ucap Hakim.
Hakim menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Rizieq dinilai melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Rizieq Shihab lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan ada terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSalah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang terjadi pada Kamis malam itu, sebelumnya tak pernah terjadi.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaKemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peran pelaku saat pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca Selengkapnya