Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Rizieq Syihab Diharapkan jadi Contoh Hindari Kegiatan Kerumunan saat Pandemi

Kasus Rizieq Syihab Diharapkan jadi Contoh Hindari Kegiatan Kerumunan saat Pandemi sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab divonis membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara terkait kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hukuman diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu diharapkan Komisi III DPR menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di era pandemi Covid-19.

"Untuk putusan Rizieq Shihab, kami di Komisi III mengapresiasi para penegak hukum karena sudah menetapkan hukuman pada beliau. Semoga putusan ini bisa menjadi pelajaran buat masyarakat agar menghindari kegiatan apa pun yang menyebabkan munculnya kerumunan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Jumat (28/5).

Keputusan majelis hakim itu juga diharapkan tak hanya menjadi pelajaran bagi masyarakat. Sahroni juga menekankan agar polisi maupun pihak terkait tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait kerumunan di masyarakat.

"Vonis ini juga sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi, harus tegas juga terhadap pelanggar lain, apalagi setelah angka positif kini kembali mengingat," ujar anggota dewan dari Fraksi NasDem itu.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab diganjar hukuman denda Rp 20 juta atas perkara pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim di PN Jaktim, Kamis (27/5).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan," ucap Hakim.

Hakim menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Rizieq dinilai melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Rizieq Shihab lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan ada terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti

Adapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Massa Demonstran Kawal Sidang MK Salat Zuhur Berjemaah di Kawasan Patung Kuda
Massa Demonstran Kawal Sidang MK Salat Zuhur Berjemaah di Kawasan Patung Kuda

Salah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.

Baca Selengkapnya
Sebelum Ricuh, Ustaz Syafiq Pernah 5 Kali Isi Pengajian di Masjid Assalam Purimas
Sebelum Ricuh, Ustaz Syafiq Pernah 5 Kali Isi Pengajian di Masjid Assalam Purimas

Kericuhan yang terjadi pada Kamis malam itu, sebelumnya tak pernah terjadi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif

Kemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Lagi Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang, Ini Identitas dan Perannya
Polisi Tangkap Lagi Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang, Ini Identitas dan Perannya

Polisi mengungkap peran pelaku saat pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang.

Baca Selengkapnya
Galaknya Jenderal Bintang Dua ke Remaja Doyan Tawuran saat Ramadan: Tak akan Saya Keluarkan, Lebaran di Sel!
Galaknya Jenderal Bintang Dua ke Remaja Doyan Tawuran saat Ramadan: Tak akan Saya Keluarkan, Lebaran di Sel!

Jenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya