Kasus RJ Lino tidak jelas kelanjutannya, KPK digugat MAKI
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pra pradilan gugatan terhadap penyidikan kasus RJ Lino. Gugatan dilayangkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) 12 April lalu.
Dalam surat gugatan, Kurniawan membacakan sejumlah point alasan mengugat KPK.
Kurniawan menjelaskan, KPK sudah dua tahun menetapkan tersangka RJ. Lino. Selain itu, telah memiliki alat bukti yang cukup yaitu temuan dan analisis ahli auditor jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 sebesar Rp 47 miliar lebih.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Dengan begitu, Kurniawan menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah selesai, maka seharusnya perkara tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Namun kenyataan tidak demikian.
"Bahwa berdasar telah dilakukan penetapan Tersangka RJ Lino oleh Termohon (KPK) dalam kurun waktu lebih dua tahun namun berkasnya belum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di KPK jelas-jelas melanggar Pasal 8 ayat (2 , 3) KUHAP dan Pasal 50 KUHAP," kata dia, Selasa (8/5).
Sehingga, menurut Kurniawan harus dinyatakan telah terjadi Penghentian Penyidikan atau setidak-tidaknya dimaknai telah melakukan Penghentian Penyidikan secara materiel sebagaimana ketentuan pasal 109 ayat 2 KUHAP.
Karenanya, untuk mengatasi ketidakpastian dan berlarut-larutnya penanganan perkara korupsi tersebut, MaKI meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa perintah Termohon segera menyerahkan berkas perkara kepada JPU;
"Bukan bermaksud menggurui, jika terjadi ketidakpastian hukum, Hakim harus memutus Praperadilan demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran dengan mengabulkan seluruh Petitum Permohonan Praperadilan dalam perkara tersebut," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaPolda Metro memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca Selengkapnya