Kasus Saipul Jamil, KPK periksa 4 orang tersangka sekaligus
Merdeka.com - KPK terus mendalami kasus suap Panitera PN Jakarta Utara yang melibatkan artis dangdut Saipul Jamil. Hari ini, KPK memeriksa empat orang tersangka untuk mendalami peran masing-masing orang.
Mereka yang diperiksa adalah Panitera PN Jakut Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, serta dua pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kazman Sangaji.
"Iya hari ini tidak ada saksi yang diperiksa, semuanya tersangka. Mereka masing-masing di dalami perannya dalam kasus ini untuk melengkapi berkas masing-masing," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Pada Rabu (15/6) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, usai melakukan transaksi di Sunter Jakarta Utara. Pemberian uang diduga untuk meringankan vonis pedangdut Saipul Jamil atas perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pada operasi tersebut, tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga barang bukti suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Selain menemukan Rp 250 juta, penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaFirli sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaUntuk tes wawancara kali ini, Pansel akan menguji sebanyak 10 orang terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya