Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Saipul Jamil naik ke tahap 2

Kasus Saipul Jamil naik ke tahap 2 Saipul Jamil usai diperiksa penyidik. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kasus dugaan pemberian suap oleh tersangka Saipul Jamil siap memasuki babak baru. Kuasa hukum Saipul Jamil, Halim Darmawan menyebut berkas kasus kliennya sudah ada di tahap 2.

"Hari ini Bang Ipul telah diserahkan dari penyidik ke jaksa penuntut. Selanjutnya kita lihat pelimpahan ke persidangan. Hanya itu saja," ujar Halim usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4).

Penyanyi dangdut Saipul Jamil ditetapkan menjadi tersangka suap dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saipul Jamil dianggap memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Saipul disangkakan bersama dengan Samsul, Bertha dan Kasman memberikan Rp 300 juta kepada Rohadi agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul sekaligus meminta agar Rohadi mengusahakan vonis yang lebih ringan terhadap Saipul.

Oleh majelis hakim PN Jakut yang dipimpin Ifa Sudewi, Saipul divonis 3 tahun penjara berdasarkan pasal 292 KUHP dari tuntutan 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Empat orang tersebut adalah panitera PN Jakut Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan; ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan; Bertha divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan; sedangkan abang Saipul, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Saipul saat ini menjalani masa pidana di lapas Cipinang Jakarta Timur. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 September 2016 memperberat vonis Saipul menjadi 5 tahun penjara.

Kasus tersebut berawal dari pencabulan yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis pedangdut Saipul Jamil 3 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki yang masih di bawah umur berinisial DS. Ipul dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak-anak.

Menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 5.000," kata Hakim Ketua Ifa Sudewi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara kala itu.

Hakim Ifa dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur dan dilakukan sesama jenis.

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan Saipul Jamil tetap dalam tahanan. Sementara barang bukti berupa seprai, kaos, dan tiga celana milik DS dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun hal-hal yang memberatkan hakim memberikan putusan di antaranya karena perbuatan cabul itu dilakukan oleh terdakwa yang sudah dewasa terhadap korban yang masih di bawah umur. Terlebih Ipul merupakan publik figur.

Hal yang memberatkan yaitu membuat korban trauma, karena korban belum dewasa dan perbuatan tidak pantas dilakukan oleh public figure. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap baik di persidangan dan saksi korban memaafkan terdakwa," tutup hakim Ifa.

Vonis tersebut nyatanya lebih ringan. Saipul Jamil sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selang satu hari pasca putusan, KPK menangkap tangan terkait kasus Saipul Jamil. KPK menetapkan 4 tersangka dari 7 orang yang diamankan KPK.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil dan Agama Saipul Jamil, Pedangdut yang Diduga Jadi Korban Salah Prosedur Penangkapan oleh Polisi
Profil dan Agama Saipul Jamil, Pedangdut yang Diduga Jadi Korban Salah Prosedur Penangkapan oleh Polisi

Saipul Jamil kembali menjadi perbincangan publik setelah mengalami insiden di jalur busway Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024).

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara

Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.

Baca Selengkapnya
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya