Kasus Salah Tangkap Wajib Pajak, Ditjen Pajak Lolos dari Denda Rp 606 M
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak lolos dari denda senilai Rp 606 miliar setelah Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait gugatan seorang wajib pajak Teddy Effendi.
"Menerima permohonan banding para pembanding tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 18 September 2018 Nomor 239/Pdt.G/2017/PN.Plg," sebut majelis hakim seperti dikutip dari website resmi MA, Senin (31/12).
Dalam putusan yang dibacakan pada 13 Desember 2018, tiga hakim menolak semua gugatan dari Teddy Effendi, wajib pajak. Tak hanya itu, majelis juga menghukum Teddy Effendi untuk membayar biaya perkara pada 2 tingkat peradilan, pada tingkat pertama sebesar Rp 921.000 dan tingkat banding sebesar Rp 150.000.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan pada Oktober lalu. Hal ini dilakukan usai Kemenkeu didenda Rp 606 miliar di kasus salah tangkap wajib pajak (WP). Dalam bandingnya, Kemenkeu beserta Ditjen Pajak tak terima dengan putusan PN Palembang memenangkan gugatan atas penggugat Teddy Efendi.
Gugatan Teddy menang setelah dirinya divonis bebas karena mengaku menjadi korban salah tangkap penyidik Ditjen Pajak. Wajib pajak di Palembang ini menggugat Kemenkeu dan Ditjen Pajak dengan No perkara 239/Pdt.G/2017/PN.Plg dengan cq. Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu dan Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Pada putusan bulan September lalu, PN Palembang mengabulkan isi gugatan dan menghukum tergugat dengan denda Rp 606 miliar. Denda sendiri merupakan akumulasi kerugian materil untuk kedua perusahaan yakni PT. Ina Besteel pada tahun 2017 sebesar Rp 419 miliar dan PT Agrotek Andal pada tahun 2017, yakni Rp 189 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca Selengkapnya