Kasus Samad dan BW, Ruki tak mau minta SP3 ke Polri
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, mengaku tak mau mencampuri kasus ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang kini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Polda Sulselbar. Abraham Samad telah ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen dan paspor milik Feriani Lim oleh Polda Sulselbar, sementara BW terjerat kasus saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat.
"Kasus yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif AS dan BW itu domain sepenuhnya di bawah kehendak Polri. Jadi saya harus tahu diri dan tidak akan mencampuri urusan itu," kata Ruki di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
Ruki menjelaskan, kasus yang menjerat AS dan BW merupakan masalah pidana dan bukan terkait korupsi. Maka dari itu menurutnya, KPK tidak berhak untuk meminta pimpinan Polri untuk memberhentikan (SP3).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Ini bukan domain kita. Karena persoalannya pidana umum, kalau korupsi baru masih kita bicarakan. Tapi kalau pidana umum kami tidak boleh minta SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kapolri Badrodin Haiti menjelaskan, Polri akan terus menjalankan proses hukum terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Badrodin menambahkan, kasus tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyidikan.
"Jadi ini masalah koridor hukum. Kasus ini sudah memenuhi persyaratan dan tidak bisa di SP3," tutupnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPolemik pemecatan Ipda Rudy Soik berlanjut hingga ke Senayan. Rudy Soik melawan karena dipecat.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR berduka karena penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaAiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca Selengkapnya