Kasus Saracen, Fadli Zon minta polisi jangan tebang pilih
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pihak penyidik harus mengungkap siapa di balik kelompok Saracen agar tidak mengundang spekulasi dan fitnah. Dia juga mengatakan semua pihak harus terus mengawal kasus ini dan polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
"Inilah yang harus sama-sama kita kawal dan perhatikan," kata Fadli di Jakarta, Rabu (30/8).
Kemudian kata dia, kalau benar kelompok Saracen menjalankan bisnis jasa penyebaran hoax dan kebencian serta isu-isu terkait SARA, penegak hukum harus tegas dan segera menindak. Dia juga tidak ingin kasus Saracen ini akan berakhir dengan antiklimaks seperti kasus mafia beras.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Mengapa Sahroni mendesak polisi menangkap pelaku? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
Penyebaran hoax dan ujaran kebencian, lanjut Fadli, membuat kondisi perpolitikan semakin keruh selama lima tahun belakangan ini. Jika dibiarkan, hal itu bisa jadi bumerang bagi kehidupan kebangsaan kita yang plural dan majemuk.
Fadli mengingatkan harus ada upaya penegakan hukum yang tegas untuk mengatasinya dan tidak boleh ada tebang pilih di dalamnya.
"Ini adalah tantangan bagi Polri. Mereka harus menyadari posisinya jika Polri adalah alat negara, dan bukan alat kekuasaan. Untuk itu mereka tidak boleh menerapkan standar ganda dalam pengusutan kasus hoax, hate speech, dan SARA di media sosial," tutup dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi butuh waktu untuk memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan agar berpolitik secukupnya, bersaudara selamanya
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan menyusul adanya informasi dugaan intimidasi oleh oknum polisi terhadap sejumlah civitas akademika.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, Burhanuddin mengungkapkan, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.
Baca SelengkapnyaKapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menjaga netralitas selama Pilkada serentak
Baca SelengkapnyaJenderal polisi besan Ketua MPR beri pesan tegas ke anggotanya guna mempersiapkan Pemilu 2024. Begini isinya.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaHabiburokhman yakin Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas terhadap pelaku, tanpa pandang bulu
Baca Selengkapnya