Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus simulator, Brigjen Didik Purnomo dituntut 7 penjara

Kasus simulator, Brigjen Didik Purnomo dituntut 7 penjara Didik Purnomo ditahan KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan tujuh tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.

Jaksa menilai Didik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus dugaan pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Didik Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Haerudin, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3).

Orang lain juga bertanya?

Tak hanya itu, Jaksa menganggap Didik telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain memberikan tuntutan pidana penjara kepada Didik, jaksa juga menuntut Didik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Jaksa menjelaskan jika uang itu tidak dibayar dalam tenggat waktu yang ditentukan yaitu satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya berhak disita. Bila harta benda yang disita tidak mencukupi, terdakwa akan dipenjara selama dua tahun.

Bahkan, Jaksa menuntut pidana tambahan kepada Didik. Dimana tuntutannya, jaksa meminta pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih sebagai pejabat publik.

Dalam menjatuhkan tuntutan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa. Untuk yang memberatkan hukuman Didik antara lain perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, terdakwa adalah aparat penegak hukum.

Lebih jauh, terdakwa dinilai telah mencederai lembaga penegak hukum khususnya lembaga kepolisian, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak merasa menyesal, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara yang besar serta perbuatan terdakwa mengakibatkan lembaga Polri tidak dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat terkait driving simulator uji klinik roda dua dan roda empat.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," pungkas Jaksa.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Helikopter AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin
Kasus Helikopter AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya