Kasus simulator SIM, Brigjen Didik Purnomo dihukum 5 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua tahun anggaran 2011, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo.
Didik yang merupakan anak buah mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo itu dinilai hakim terbukti terlibat karena menikmati duit senilai Rp 50 juta dari pengadaan simulator SIM roda dua tersebut.
"Terdakwa terbukti melakukan dakwaan primer, yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4).
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
Selain penjara lima tahun, Brigjen Didik juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Pengembalian uang yang terbukti dinikmati Didik sebesar Rp 50 juta menjadi salah satu hal yang harus dilakukannya kepada negara yang telah dirugikan sebesar Rp 121,83 miliar.
"Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar 250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan terdakwa diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta, " ujar Ibnu.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Didik dipenjara selama tujuh tahun. Jaksa juga menuntut hak politik Didik dicabut.
Namun tuntutan jaksa tersebut ternyata tidak dikabulkan oleh hakim Ibnu. Pasalnya, sejumlah hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah dianggap cukup.
"Hukuman penjara saja sudah memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaSanksi ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaKedua polisi itu adalah Brigadir DW alias Dwi Wicaksono dan Bripka RP alias Ready Pratama.
Baca Selengkapnya