Kasus Siti Aisyah di Malaysia, Polri serahkan ke Kemlu
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku tidak bisa berbuat banyak dalam kasus kematian Kim Jong-nam di Malaysia yang diduga melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah. Hal itu lantaran kewenangan ada di pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"(terkait) Siti Aisyah, kami ingin sampaikan bahwa secara tugas dan fungsi bahwa bagi WNI yang di luar negeri yang kemudian menemukan permasalahan hukum, maka kita menyerahkannya kepada Kemenlu yang memiliki unit kerja di negara-negara maupun wilayah-wilayah provinsi di suatu negara. Seperti adanya konsulat jenderal," ungkap Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul saat berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jum'at (24/2).
Dalam hal ini, lanjutnya, terkait pengawasan ada di tangan Kemenlu. Sedangkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, berada di bawah koordinasi Kemenlu melakui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana Kemkomdigi bersikap terhadap kasus ini? Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
"Tentu dalam hal ini kita mengatakan bahwa permasalahan WNI saudari Siti Aisyah menjadi pengawasan pelayanan termasuk informasi-informasi apapun yang terkait permasalahn ini dilakukan oleh Kemenlu dalam hal ini KBRI setempat. Ini sudah dilakukan monitoring oleh KBRI setempat," kata dia.
"Kepolisian sendiria ada atase kepolisian. Tapi menjadi bagian unit kerja KBRI. Sehingga info-info yang diterima oleh atase kepolisian kemudian disalurkan (ke) KBRI dan Kemenlu," sambungnya.
Namun, masih menurut Martinus, jajaran Kepolisian tetap membantu dengan menyediakan data dukungan yang dibutuhkan oleh pihak Kemenlu dalam menangani kasus dugaan pembunuhan terhadap kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un tersebut.
"Jadi kalau ingin melihat progres ke Kemenlu. Kami sendiri memberikan support data baik diminta maupun yang bisa kami cukupi. Misalnya tentang keberadaan yang bersangkutan apakah ada catatan kepolisian. Tentu ini jadi support data kemenlu. Jadi itu tugas fungsi kita sesuai dengan tupoksinya," tutup Martinus.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, ia memastikan hingga kini belum ada peningkatan eskalasi ancaman teroris di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBrigadir Setyo Herlambang ajudan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya Jaya ditemukan tewas bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaKorban berinisial J (31) tewas akibat pendarahaan di kepala.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaPolisi Malaysia menginformasikan WNI tersebut diduga merupakan korban pembunuhan.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga mendiang Kompol Ulil juga tak diberi informasi terkait putusan etik AKP Dadang Iskandar
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan Dirut RS Dr. Kariadi Semarang.
Baca SelengkapnyaSusno Duadji secara gamblang bicara dugaan kejanggalan polisi dalam kasus kematian Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya