Kasus SKL BLBI, Syafruddin Arsyad jalani sidang perdana 14 Mei
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).
Syafruddin yang merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penjadwalan sidang pertama, hari Senin tanggal 14 Mei 2018 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor Sunarso saat dikonfirmasi, Jumat (4/5).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Kapan Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Menurut dia, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tipikor, Hakim Yanto. Hakim Yanto sendiri merupakan hakim yang juga mengadili kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Sementara yang menjadi hakim anggota antara lain, Diah Siti Basariah, Sunarso, Anwar, dan Ugo.
Untuk merampungkan berkas perkara Syafruddin, penyidik KPK sedikitnya telah memeriksa 72 saksi. Mereka yang diperiksa berasal dari kalangan mantan pejabat negara, pihak swasta, pegawai PT Gajah Tunggal Tbk, hingga advokat.
Mantan pejabat negara yang telah diperiksa di antaranya mantan Wakil Presiden Boediono selaku Menteri Keuangan, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Kemudian, mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, hingga Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli.
Sementara dari kalangan swasta, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki kaitan dengan Sjamsul Nursalim. Selain itu, penyidik KPK juga sudah memanggil Artalyta Suryani alias Ayin dan sejumlah petani tambak PT Dipasena.
Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun. KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.
KPK menduga perbuatan Syafruddin mengeluarkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaHanya saja pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak 20 November kemarin.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Direktur Gratifikasi KPK tersebut dilaksanakan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSayangnya pengacara Syahrul enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah menjadwalkan kegiatan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang bakal dihadirkan Jaksa KPK, yakni pedangdut Nayunda, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni, termasuk keluarganya
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca Selengkapnya