Kasus sodomi JIS, psikologi tersangka wanita diperiksa
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa psikologi tersangka Afriska, satu dari lima pelaku pelecehan seksual siswa pre-school Jakarta International School (JIS), Cilandak, Jakarta Selatan. Afriska merupakan satu-satunya tersangka perempuan dalam kasus ini.
"Penyidik periksa psikologi Afriska," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/5).
Rikwanto menambahkan, penyidik ingin mengetahui motivasi turut sertanya tersangka Afriska dalam rangkaian kejahatan keji tersebut.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
"Mengapa dia seorang wanita juga aktif dalam pelecehan seksual tersebut. Ini perlu didalami," tandasnya.
Afriska sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran turut melakukan pelecehan seksual terhadap korban M alias AK. Afriska berperan memegangi korban ketika pelaku Zainal melancarkan aksi bejatnya.
Tak hanya itu, selama memegangi korban, Afriska pun turut 'mencolok-colok' anus korban dengan menggunakan jari jemarinya yang telah ditutupi sebuah sarung tangan karet sebelumnya ia kenakan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta menggali motif melakukan tindakan keji tersebut.
Baca SelengkapnyaGrace mengaku belum menerima informasi itu lebih rinci. Dia menyarahkan korban juga melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPria bernama Jeaco Aminoto (29) diringkus polisi karena diduga mencabuli 6 remaja laki-laki.
Baca SelengkapnyaSetelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca SelengkapnyaMantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa kejiwaan R (22) seorang ibu yang melecehkan anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan remaja laki-laki yang masih berusia 12 tahun.
Baca SelengkapnyaR (22), ibu pelaku tindak pidana asusila terhadap anak balitanya masih terus menjalani pemeriksaan psikologis.
Baca SelengkapnyaTidak hanya minta perlindungan LPSK, korban juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dilakukannya.
Baca SelengkapnyaKronologi kasus ini memiliki dua versi berbeda antara ibu tersangka dan polisi.
Baca SelengkapnyaBriptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.
Baca Selengkapnya