Kasus SPN Dirgantara, Kompolnas sebut polisi dilarang pakai cara militer
Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Komisi Perlindungan Anak Nasional (KPAI) meninjau Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Batam, Selasa (18/9). Komisioner Kompolnas Poengky Indriati mengatakan telah melakukan klarifikasi terkait kasus penganiayaan siswa di sekolah tersebut.
"Intinya tidak ada toleransi kekerasan dalam mendidik, dan kami sebagai badan pengawas polisi perlu datang ke sini berkordinasi dengan pihak KPAI bersama-sama kita menjaga supaya perlindungan anak dan proses belajar dengan baik," kata Poengky.
Menurut Poengky, polisi diperbolehkan untuk mengajar dalam program keamanan dan ketertiban masyarakat seperti yang sudah berjalan di Papua. Namun yang tidak dibolehkan adalah penggunaan cara-cara militer dalam proses belajar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Bagaimana cara mengatasi kekerasan anak di sekolah? 'Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan,' kata Aris.
-
Dimana anak Komeng bersekolah? Keduanya lulus dari International Islamic School (IISS).
-
Kenapa kekerasan anak di sekolah semakin marak? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif. 'Kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif,' kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (11/3).
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Apa perubahan yang dilakukan Kemenhub di sekolah kedinasan? Kementerian Perhubungan merancang perombakan kurikulum pendidikan di 33 sekolah kedinasan di bawah naungannya. Kebijakan ini buntut kasus kematian siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19) usai dianiaya senior Tegar Sanjaya (21).
Sementara Itu Komisioner (KPAI) Bidang pendidikan Retno Listyarti meminta pihak sekolah mengganti nama SPN menjadi SMK Penerbangan.
Dia juga menyoroti banyaknya sekolah dengan standar pendidikan nasional di Batam, yang menggunakan bangunan ruko untuk proses belajar mengajar.
"Sekolah ada di ruko artinya harus adanya pembenahan keseluruhan di Kota Batam dan Kepri," Kata Retno.
Dia mengatakan bahwa KPAI memastikan ruangan konseling mirip sel tahanan di SMK Penerbangan SPN Dirgantara Batam sudah direnovasi. Kondisinya sudah berubah dan bahkan sekarang dilengkapi AC.
Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan tidak ada aturan sekolah yang melegalkan kekerasan terhadap anak, meskipun tujuannya untuk mendidik. "Mendidik anak disiplin harus dengan yang positif," katanya.
Ia melanjutkan, hukuman terhadap anak seperti push up, lari, tiarap dan lainnya tidak dibenarkan.
"Seharusnya mendidik kedisiplinan tersebut dengan cara edukasi positif, seperti membuat keterampilan dan lainnya," ujarnya.
Mengenai perizinan, Retno juga menyebut sekolah tersebut telah mengantongi izin. Namun diakui, memang pada awal beroperasi, tepatnya pada tahun pertama sekolah berdiri memang belum memiliki izin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maksud dari pendekatan humanis adalah terkait dengan menggunakan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser.
Baca SelengkapnyaPihak STIP dituntut untuk tetap kooperatif dan transparan terhadap proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPolitisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, senjata api itu seharusnya digunakan oleh aparat bila dalam kondisi terdesak dan darurat
Baca SelengkapnyaPolisi ke depan lebih baik membawa pentungan seperti di negara maju.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menanyakan kepada Kombes Irwan, apakah masih perlu polisi memegang senjata api
Baca SelengkapnyaAnak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat
Baca SelengkapnyaAiptu Robig Zainuddin segera disidang etik usai menembak siswa SMKN 4 Semarang.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa dikeluarkan dengan tidak hormat dari Pendidikan, bagi taruna yang kedapatan melakukan kekerasan
Baca SelengkapnyaUli enggan membeberkan perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut disayangkan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), menangguhkan penahanan Supriyani.
Baca Selengkapnya