Kasus Staycation di Bekasi, Terlapor Merangkap Dosen Diberhentikan Sementara
Merdeka.com - Manajer terlapor kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja yang merangkap sebagai dosen, telah dipanggil pihak Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat itu, pihak kampus tidak menyinggung persoalan hukum yang sedang dihadapi terlapor berinisial B atau HK tersebut. Namun pihak kampus menyampaikan secara tidak langsung merasa dirugikan karena terseret kasus dugaan staycation.
"Kami menyampaikan ke yang bersangkutan, kami menyayangkan bahwa UPB terdampak akibat kasus ini. Kami dalam rangka tabayun dan memang masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian," kata Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi kepada media, Senin (16/5) kemarin.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Dimana dosen UB ditemukan? Sementara Helmiyah, kakak kandung Habibi mengatakan adiknya kembali ke rumah pada Jumat, 28 Juni 2024 dalam keadaan selamat dan sehat.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang mengintimidasi Rektor Unika? Rektor Unika Soegijapranata, Ferdinandus Hindarto mengaku diminta oknum kepolisian membuat video testimoni tentang pemilu damai dan menyampaikan keberhasilan kinerja presiden Joko Widodo selama 9 tahun memerintah.
-
Bagaimana cara dosen ini menyamar jadi mahasiswa? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru.
Pada kasus ini, HK yang juga menjabat sebagai manajer di PT Ikeda dilaporkan oleh seorang karyawati berinisial AD (24) ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5) lalu. Dia dilaporkan dengan kasus pelecehan seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.
Saat itu Hamzah tidak mengetahui jika yang dilaporkan tersebut merupakan dosen di kampusnya. Dia baru mengetahui manajer terlapor yang juga merangkap sebagai dosen di kampusnya itu setelah viral di media sosial.
"Kami sendiri baru tahu. Pada saat nama kampus Pelita Bangsa ini dikaitkan di media sosial pada hari Sabtu kemarin, kami panggil yang bersangkutan ke kampus," ujarnya.
Pihak kampus, lanjut Hamzah, menghormati proses hukum yang kini masih bergulir di kepolisian. Oleh sebab itu, manajer terlapor yang merangkap dosen tersebut diberhentikan sementara dari Universitas Pelita Bangsa.
"Tapi kami tak tinggal diam, untuk sementara kasusnya berproses di Kepolisian, kami berhentikan sementara per hari ini (kemarin)," ucap Hamzah.
Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa, Agung Yannesa mengatakan, HK hanya diam dan tidak memberikan pembelaan saat disampaikan soal dampak dari kasusnya sehingga menyeret nama kampus.
"Jadi kami ketemu, langsung sampaikan poin-poin penting bahwa kampus terdampak karena dikait-kaitkan atas kasusnya. Beliau bisa menerima, diam dan tak ada pembelaan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaTotal ada dua laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan Rektor Universitas Pancasila ditangani Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaBeberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.
Baca SelengkapnyaRektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.
Baca Selengkapnya