Kasus suap 18 anggota DPRD Kota Malang dilimpahkan ke pengadilan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka 18 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus suap pembahasan APBD-P 2015. Para tersangka selanjutnya dibawa ke Surabaya untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Ke-18 tersangka diberangkatkan ke Surabaya untuk dititipkan penahanannya ke Rutan Kelas 1 Surabaya dan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (23/7).
Ke-18 tersangka tersebut di antaranya Sulik Lestyowati (SL), Abdul Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Tri Yudiani (TY), Suprapto (SPT), Sahrawi (SAH), Mohan Katelu (MKU), Salamet (SAL) dan Zainuddin (MZN).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
Selanjutnya Wiwik Hendri Astuti (WHA), Heri Pudji Utami (HPU), H. Abd. Rachman (ABR), Hery Subiantono (HS), Rahayu Sugiarti, Sukarno (SKO) dan Yaqud Ananda Gudban (YB).
Sebanyak 19 anggota DPRD Kota Malang terjerat dalam kasus dugaan suap APBD-P Tahun 2015. Sementara Moch Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD, telah divonis bersalah dan menjalankan hukuman 5 tahun penjara. Kasus tersebut juga menyeret mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Edy Sulistiyo.
Jarot, pada Selasa (3/4) telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan. Sementara Moch Anton tengah menjalani sidang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaSelama melakukan penggeledahan, dua petugas polisi bersiaga di depan pintu masuk gedung.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaKPK berpeluang memanggil Khofifah-Emil jadi saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut penggeledahan itu merupakan rangkaian dari pengusutan kasus dana hibah
Baca Selengkapnya