Kasus Suap Alih Fungsi Lahan, Eks Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar dalam kasus tindak pidana suap atau gratifikasi alih fungsi lahan. Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 200 ribu USD atau senilai Rp2,3 miliar.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban secara virtual di PN Palembang, Kamis (17/6). Dalam putusannya, hakim menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ungkap Bongbongan.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan putusan membayar denda bagi terdakwa sebesar Rp350 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa juga diberikan waktu selama satu bulan setelah putusan inkrah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
"Dan jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditetapkan akan ditambah masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata dia.
Putusan hakim dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Hakim menilai terdakwa melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan sebesar 200 ribu USD, bukan 400 ribu USD seperti dalam dakwaan jaksa.
"Kami pikir-pikir dulu, masih ada waktu satu minggu. Vonis lebih ringan dari tuntutan kami karena hakim menilai hanya separuhnya yang dikorupsi, sisanya dianggap hanya satu saksi sehingga dinilai korupsi belum dilakukan," ungkap JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Naimullah.
Diketahui, Muzakir yang menjabat Bupati Muara Enim periode 2013-2018 terlibat dalam perkara dugaan gratifikasi alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap tahun 2014 dengan kerugian negara Rp5,8 miliar. Kasus ini menjerat empat tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda, dan Abunawar Basyeban, meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Selasa (5/1) pukul 02.10 WIB.
Dalam aksinya, mereka memiliki peran berbeda. Ada yang mengeluarkan dana, ada membuat proyek seolah-olah benar ada, dan berperan mengurus perizinan. Setelah dana cair, salah satu tersangka menyerahkan kepada pejabat di kabupaten itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaLukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca Selengkapnya