Kasus suap APBD Riau, Kirjauhari diduga terima duit Rp 1,2 M
Merdeka.com - Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 dengan terdakwa, Ahmad Kirjauhari digelar pada hari ini. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Kirjauhari selaku anggota DPRD Riau saat itu diduga menerima suap Rp 1,2 Miliar.
"Mengetahui, atau patut menduga perbuatannya menerima sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," ujar JPU, Pulung Rinandoro yang didampingi empat jaksa lain dari KPK yaitu, Budi Nugraha SH, Tri Anggora Mukti, Arin Karniasari, dan Irman Yudiandri di Riau, Jumat (23/10).
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Sidang ini seharusnya digelar pekan lalu, tetapi gagal, karena JPU berhalangan hadir lantaran kabut asap Kebakaran Lahan dan Hutan yang menyelimuti Pekanbaru.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana Arief mendapatkan dana untuk Griya Lansia? 'Terbesit ide mendirikan panti kecil-kecilan, karena ada temuan (dhuafa), kita tidak bisa menolong karena tidak punya tempat,' ungkap Arief.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
Dalam dakwaan JPU KPK, dia didakwa dua pasal korupsi masing-masing, pasal 12 Huruf a, dan pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tidak hanya itu, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa juga dijanjikan Annas Maamun menerima fasilitas pinjam pakai kendaraan dinas anggota DPRD Riau. Ini semua dijanjikan Annas Maamun dengan imbalan pengesahan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015 oleh anggota dewan yang saat itu hampir habis masa jabatannya.
Usai persidangan, Kirjauhari yang ditemui mengaku ini adalah sebuah cobaan yang harus dihadapi. "Ini cobaan, hidup itu kan begitu," ujar Kirjauhari singkat kepada wartawan saat menunggu mobil tahanan menjemputnya.
Kasus ini berawal pada tanggal 1 September 2014 ketika TAPD berkumpul di Rumah Dinas Gubri. Kala itu TAPD yang dipimpin Sekda, Zaini Ismail melaporkan hasil rapatnya dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD tentang KUA PPAS Tahun 2015. Annas Maamun kala itu memberikan arahan jika untuk pengesahan APBDP 2014 dan APBD 2015 akan memberikan uang sejumlah Rp 1,2 Miliar kepada Banggar.
Diketahui juga, Annas Maamun kala itu sebagai Gubernur Riau memperoleh uang sebanyak Rp 1,2 Miliar dengan cara membebankan kepada sejumlah bawahannya.
Rinciannya, sebanyak Rp 110 Juta dibebankan kepada Kepala Biro Umum melalui Suwarno. Selain itu meminjam uang kepada Said Saqlul Amri selaku Kepala BPBD kala itu sebesar Rp 500 Juta. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar juga 'menyumbang' Rp 400 Juta. Sementara Annas Maamun sendiri memberikan uang sebanyak Rp 190 Juta. Annas dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di dalam dakwaan juga terungkap jika DPRD Riau kala itu membentuk tim informal yang menghubungkan anggota dewan dengan Annas Maamun. Tim tersebut terdiri dari, Terdakwa, Ahmad Kirjauhari, Suparman, Zukri Misran, Koko Iskandar, dan Hazmi Setiadi.
Selang dua atau tiga hari usai dibentuknya tim informal tersebut, Suparman menyampaikan hasil pertemuannya dengan Annas Maamun kepada Riki Hariyansyah, dan Johar Firdaus. Nama terakhir merupakan Ketua DPRD Riau kala itu. Dalam pertemuan tersebut Suparman menyampaikan pesan Annas Maamun akan memberikan uang masing-masing sebesar Rp 50 Juta untuk 40 orang anggota DPRD Riau tertentu.
Penerima uang tersebut selanjutnya ditentukan oleh Annas Maamun. Selain itu, keinginan anggota dewan untuk dipinjam pakaikan kendaraan dinas mereka menjelang proses lelang dilakukan, juga dikabulkan oleh Annas Maamun.
Sementara itu, sidang Jumat kemarin dipimpin oleh Hakim Ketua, Masrul, dan dua hakim anggota, Irwan Efendi, dan Hendri. Sidang selanjutnya diteruskan pada Rabu (28/10) depan dengan agenda eksepsi terdakwa.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan SPPD fiktif ini telah mencuat dalam beberapa bulan terakhir, di mana sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaKode-kode rahasia yang dipakai menggunakan foto wajah 'Paman Birin' dan ' atlas'.
Baca Selengkapnya