Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Bakamla, Nofel Hasan terima JC ditolak dan vonis 4 tahun bui

Kasus Suap Bakamla, Nofel Hasan terima JC ditolak dan vonis 4 tahun bui Nofel Hasan. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Majelis Hakim menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan Nofel Hasan, terdakwa penerima suap terkait pengadaan proyek alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Majelis berpendapat Nofel tak mengakui adanya penerimaan uang di awal persidangan.

"Menimbang, bahwa permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa ditolak dengan alasan terdakwa baru belakangan mengakui menerima hadiah dari saksi Muhammad Adami Okta," ucap Hakim Anggota saat membacakan pertimbangan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Ditolaknya permohonan Justice Collaborator, tidak dipersoalkan tim kuasa hukum Nofel. Sebab, dia mengakui selama proses persidangan, adanya penerimaan uang baru diakui kliennya jelang akhir persidangan.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Nofel juga menerima vonis majelis hakim yang menjatuhkan 4 tahun penjara terhadap dirinya.

"Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, saya dan tim kuasa hukum memutuskan untuk menerima," ujar Nofel.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK belum menentukan langkah hukum selanjutnya pasca vonis dibacakan.

Vonis 4 tahun majelis hakim terhadap Nofel sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dianggap bersalah menerima uang Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia selaku pemenang lelang proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla.

Awalnya, nilai proyek tersebut senilai Rp 400 miliar namun Kementerian Keuangan melakukan efisiensi anggaran sehingga untuk proyek alat satelit monitoring hanya dicairkan sebesar Rp 220 miliar.

Pasal yang digunakan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK kompak menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Pengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK

KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK
Divonis Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya