Kasus Suap Bakamla, PT Merial Esa Divonis Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp126 M
Merdeka.com - PT Merial Esa divonis denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis denda itu dijatuhkan hakim setelah menilai PT Merial Esa yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku direktur utama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek Bakamla.
"Menjatuhkan pidana pokok kepada PT Merial Esa dengan denda Rp200 juta," ujar hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Hakim menyatakan, jika PT Merial Esa tidak membayar pidana pokok satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang meminta putusan MK soal PT diberlakukan di 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%.
-
Mengapa lelang barang rampasan KPK dilaksanakan? Lelang barang rampasan oleh KPK merupakan proses penjualan aset yang disita akibat tindak pidana korupsi.
-
Apa yang akan dilelang? Prasasti batu tertua yang di dalamnya terdapat Sepuluh Perintah dalam agama Yahudi dan Kristen akan dilelang, setelah pertama kali ditemukan seratus tahun lalu.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 126.135.008.479.
"Dikompensasikan dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246 dan 22.500.000.000 dan USD 800 ribu. Kelebihannya akan dikembalikan ke terdakwa," kata hakim.
Dakwaan
PT Merial Esa didakwa bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah dengan dua pegawainya, yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus serta Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya’af Arief memberikan gratifikasi kepada beberapa orang untuk memuluskan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Merial Esa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu beberapa kali memberi uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar USD 999.980, USD 88,500, €10.000, dan Rp 64,12 miliar.
Duit tersebut, diberikan kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar USD 911.480 dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Bakamla Rp 64 miliar.
Lalu untuk Eko Susilo Hadi sebagai Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla yang merangkap Plt Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016 SGD 100 ribu, USD 88,500, serta € 10 ribu.Kemudian kepada Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo sebesar SGD 105 ribu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan SGD 104.500, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.
Pemberian kepada Fayakhun dan Ali Fahmi dilakukan karena telah mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya