Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Bakamla, PT Merial Esa Divonis Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp126 M

Kasus Suap Bakamla, PT Merial Esa Divonis Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp126 M ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Merial Esa divonis denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis denda itu dijatuhkan hakim setelah menilai PT Merial Esa yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku direktur utama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek Bakamla.

"Menjatuhkan pidana pokok kepada PT Merial Esa dengan denda Rp200 juta," ujar hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).

Hakim menyatakan, jika PT Merial Esa tidak membayar pidana pokok satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 126.135.008.479.

"Dikompensasikan dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246 dan 22.500.000.000 dan USD 800 ribu. Kelebihannya akan dikembalikan ke terdakwa," kata hakim.

Dakwaan

PT Merial Esa didakwa bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah dengan dua pegawainya, yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus serta Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya’af Arief memberikan gratifikasi kepada beberapa orang untuk memuluskan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Merial Esa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu beberapa kali memberi uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar USD 999.980, USD 88,500, €10.000, dan Rp 64,12 miliar.

Duit tersebut, diberikan kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar USD 911.480 dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Bakamla Rp 64 miliar.

Lalu untuk Eko Susilo Hadi sebagai Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla yang merangkap Plt Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016 SGD 100 ribu, USD 88,500, serta € 10 ribu.Kemudian kepada Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo sebesar SGD 105 ribu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan SGD 104.500, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.

Pemberian kepada Fayakhun dan Ali Fahmi dilakukan karena telah mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya