Kasus suap Bansos Sumut, Rio Capella akui terima Rp 200 juta
Merdeka.com - Sedikit demi sedikit peran mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella mulai terkuak dalam kasus suap Bansos Sumut. KPK menetapkan Rio menjadi tersangka karena telah menerima hadiah atau janji.
Nah, soal hadiah atau janji itu terungkap dari pernyataan pengacara Rio, Maqdir Ismail yang mendampingi pemeriksaan perdana kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
"Iya dikasih uang sebesar Rp 200 juta untuk bantu-bantu Pak Rio saja," kata Maqdir.
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Dimana bantuan 'Kanggo Riko' diserahkan? Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, saat menyerahkan bantuan Kanggo Riko kepada sejumlah perempuan kepala rumah tangga di Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, di sela kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) di desa tersebut, Selasa (28/5).
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menawarkan uang ke Ganjar? Ganjar lalu bercerita saat dirinya sempat didatangi seseorang dan ditawari uang usai memperingati agar tak ada lagi setoran.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
Maqdir juga menjelaskan bahwa uang itu sebenarnya tidak ingin diterima oleh Rio, namun selalu dikembalikan lagi oleh pihak pemberi kepada Rio.
"Sudah berkali-kali dikembalikan, melalui sopirnya, melalui orangnya tapi tetap saja ngotot dan tidak mau dikembalikan," tambahnya.
Menurut Maqdir, yang memberikan uang kepada Rio bukan dari kalangan DPR melainkan teman semasa menjadi mahasiswa dulu.
"Itu diberikan bukan (langsung) oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya," tukasnya.
Menurut Maqdir, hari ini Rio akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi bukan sebagai tersangka. "Hari ini pemeriksaan saksi mengenai pemberian hadiah," ujarnya.
Terkait protes atas status tersangka Rio, Maqdir mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Saya kira nanti, saya baru baca melalui media bahwa Rio ditetapkan menjadi tersangka dengan diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara Gatot (gubernur sumut) dijadikan tersangka pasal 5 ayat 1 dan pasal 13," tandasnya.
Sebelumnya, saat mengumumkan status tersangka Rio Capella, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menjelaskan, KPK memang tidak menangani kasus Bansos Sumut. Namun, Rio, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka karena suap yang terjadi. "Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak kejaksaan, ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, pemberian uang kepada Rio dilakukan pihak Gatot agar Rio melobi supaya kasus korupsi Bansos yang sedang diusut Kejaksaan Agung tidak dilanjutkan. Diduga, Gatot meminta Rio menghubungi Jaksa Agung Prasetyo yang mantan kader NasDem untuk menyampaikan permintaan itu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaMaqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaDi Jakarta, uang saku Mario Dandy naik menjadi Rp6 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaPenyidik melakukan pengembangan setelah menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaHarvey, saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah, mengungkapkan insentif diterima melalui transfer ke rekeningnya dengan nilai tidak pasti setiap bulan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaDarien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaKeduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca Selengkapnya