Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

Kasus Suap, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara Bupati Labuhan Batu dihukum 7 Tahun Penjara. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap (49) dinyatakan bersalah menerima suap. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak cukup, maka dia harus dipidana selama 1 tahun.

Bukan hanya itu, hak politik Pangonal juga dicabut. Dia tidak dapat dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah bebas.

Orang lain juga bertanya?

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4).

Pangonal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Pangonal Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Irwan.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pangonal dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti, penuntut juga meminta agar majelis hakim mencabut hak Pangonal untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun 6 bulan.

Setelah mendengar putusan, Pangonal kemudian berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Mereka kemudian menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Kita sudah memutuskan, kita menerima," kata Herman Kadir, penasihat hukum terdakwa.

Sementara Penuntut Umum KPK masih belum membuat keputusan. "Kita lihat dulu bagaimana putusannya secara lengkap, karena tadi tidak begitu jelas (suara hakim)," ucap Penuntut Umum pada KPK, Mayhardy Indra Putra.

Sebagian kerabat Pangonal yang hadir pada sidang itu menangis begitu mengetahui putusan majelis hakim. Mereka sudah hadir di ruang sidang sejak pagi.

Dalam perkara ini, Pangonal sebagai Bupati Labuhan Batu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.

Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan yang digunakan Efendy Sahputra alias Asiong.

Sebelumnya, Efendy Sahputra alias Asiong (48), telah dinyatakan bersalah menyuap Pangonal Harahap senilai Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Mejelis hakim menghukum Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Thamrin Ritonga sedang diadili. Majelis hakim masih memeriksa saksi dalam perkaranya.

Persidangan perkara ini merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7). Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Efendy Sahputra alias Asiong menyerahkan diri di Labuhan Batu.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Selain Penjara 10,5 Tahun, Hak Politik Lukas Enembe Dituntut Dicabut Selama 5 Tahun
Selain Penjara 10,5 Tahun, Hak Politik Lukas Enembe Dituntut Dicabut Selama 5 Tahun

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Baca Selengkapnya
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK

Bupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya