Kasus suap Bupati Muba, 6 ketua fraksi DPRD dituntut 5 dan 7 tahun
Merdeka.com - Sidang dugaan suap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari terhadap enam terdakwa yang berstatus ketua fraksi di DPRD setempat memasuki agenda penuntutan. Enam terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berbeda.
Dua terdakwa, Iin Pebrianto (fraksi Demokrat) dan Depy Irawan (fraksi Nasdem) dituntut tujuh penjara. Sedangkan terdakwa lain, yakni Ujang M Amin (fraksi PAN), Jaini (fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (fraksi PKB), dan Dear Fauzul Azim (fraksi PKS) dituntut dua tahun lebih ringan atau lima tahun penjara. Masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Salah satu JPU dari KPK, Feby Dwiyandospendy mengungkapkan, keenam terdakwa yang semuanya berstatus ketua fraksi DPRD Muba 2015 itu dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
"Dua terdakwa dituntut tujuh tahun penjara dan empat terdakwa lain dituntut lima tahun penjara," ungkap Feby dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (3/10).
Dijelaskannya, terdakwa Depy Irawan dan Iin Pebrianto lebih berat karena tidak mengakui perbuatannya. Sementara empat terdakwa lainnya mengaku telah menerima suap dari Bupati Muba Pahri Azhari sehingga tuntutan diringankan.
"Perbuatan para terdakwa sebagai ketua fraksi DPRD Muba menciderai sistem politik dan demokrasi yang sedang mencari jati diri dan membangun sistem politik yang bebas dari korupsi," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, para terdakwa menerima uang masing-masing Rp 75 juta dari Pahri Azhari, istrinya Lucianty, Samsudin Fei dan Faisar, agar membahas dan mengesahkan APBD Muba tahun 2015 dan menyetujui laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Muba tahun 2014.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata dia.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Kamaludin ini akan dilanjutkan beberapa hari lagi untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa. Sebelumnya, dalam kasus ini sudah ada beberapa anggota DPRD Muba yang terjerat. Vonis juga telah diberikan kepada Bupati Muba, Pahri Azhari dan istri Lucyanty.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaZumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaMuhaimin Syarif jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnya