Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap Bupati Muba, 6 ketua fraksi DPRD dituntut 5 dan 7 tahun

Kasus suap Bupati Muba, 6 ketua fraksi DPRD dituntut 5 dan 7 tahun Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang dugaan suap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari terhadap enam terdakwa yang berstatus ketua fraksi di DPRD setempat memasuki agenda penuntutan. Enam terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berbeda.

Dua terdakwa, Iin Pebrianto (fraksi Demokrat) dan Depy Irawan (fraksi Nasdem) dituntut tujuh penjara. Sedangkan terdakwa lain, yakni Ujang M Amin (fraksi PAN), Jaini (fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (fraksi PKB), dan Dear Fauzul Azim (fraksi PKS) dituntut dua tahun lebih ringan atau lima tahun penjara. Masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Salah satu JPU dari KPK, Feby Dwiyandospendy mengungkapkan, keenam terdakwa yang semuanya berstatus ketua fraksi DPRD Muba 2015 itu dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Dua terdakwa dituntut tujuh tahun penjara dan empat terdakwa lain dituntut lima tahun penjara," ungkap Feby dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (3/10).

Dijelaskannya, terdakwa Depy Irawan dan Iin Pebrianto lebih berat karena tidak mengakui perbuatannya. Sementara empat terdakwa lainnya mengaku telah menerima suap dari Bupati Muba Pahri Azhari sehingga tuntutan diringankan.

"Perbuatan para terdakwa sebagai ketua fraksi DPRD Muba menciderai sistem politik dan demokrasi yang sedang mencari jati diri dan membangun sistem politik yang bebas dari korupsi," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, para terdakwa menerima uang masing-masing Rp 75 juta dari Pahri Azhari, istrinya Lucianty, Samsudin Fei dan Faisar, agar membahas dan mengesahkan APBD Muba tahun 2015 dan menyetujui laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Muba tahun 2014.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata dia.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Kamaludin ini akan dilanjutkan beberapa hari lagi untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa. Sebelumnya, dalam kasus ini sudah ada beberapa anggota DPRD Muba yang terjerat. Vonis juga telah diberikan kepada Bupati Muba, Pahri Azhari dan istri Lucyanty.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara

Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar

Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Diyakini Berbuat Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara
Diyakini Berbuat Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Makelar Pengurusan 37 Izin Usaha Tambang
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Makelar Pengurusan 37 Izin Usaha Tambang

Muhaimin Syarif jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Korupsi Izin Tambang di Maluku Utara
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Korupsi Izin Tambang di Maluku Utara

Penggeledahan ini terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya
FOTO: Barisan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
FOTO: Barisan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya