Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

Kasus Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara KPK Kembali Periksa Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dengan hukuman enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar, dikutip melalui Chanel Youtube KPK RI Senin (15/11).

Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin sebesar Rp3,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura. Dengan ketentuan, bila Nurdin tak bisa membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Orang lain juga bertanya?

Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Atau jika harta tak mencukupi maka dijatuhi pidana selama satu tahun penjara.

Di sisi lain, JPU juga menuntut untuk hukuman lain, yakni pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan ini, diantaranya hal memberatkan perbuatan Nurdin sebagai penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Awards. Yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," ucap JPU.

Sementara hal yang menjadi keringanan, Nurdin belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Makassar, Nurdin disebut menerima suap dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin menerima sebesar SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar. Uang itu diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7).

Jaksa menyebut, uang diberikan Agung kepada Nurdin agar Gubernur Sulsel itu memberikan pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel. Uang tersebut juga membuat Nurdin memberikan persetujuan bantuan keuangan Pemprov Sulsel untuk proyek infrastruktur sumber daya air milik Dinas PUTR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020.

"Agar dapat dikerjakan perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara," kata Jaksa.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi Rp 6.587.600.000 dan SGD 200 ribu dari kontraktor lainnya, yakni Robert Wijoyo, Nuwardi alias Momo, Ferry Tanriadi, Haeruddin dan lainnya.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa.

Nurdin didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga didakwa Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara

Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.

Baca Selengkapnya
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Selain Penjara 10,5 Tahun, Hak Politik Lukas Enembe Dituntut Dicabut Selama 5 Tahun
Selain Penjara 10,5 Tahun, Hak Politik Lukas Enembe Dituntut Dicabut Selama 5 Tahun

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya