Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Fatwa MA, Djoko Tjandra Bacakan Duplik Siang Ini

Kasus Suap Fatwa MA, Djoko Tjandra Bacakan Duplik Siang Ini Djoko Tjandra jalani sidang lanjutan. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/3). Agenda hari ini membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (25/3).

"Iya jadi sekitar pukul 10.30 WIB," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo ketika dikonfirmasi.

Dalam sidang nanti, Soesilo menyampaikan, rencananya pembacaan duplik terdakwa Djoko Tjandra akan dibacakan oleh tim pengacara. Perkara ini terkait dugaan korupsi penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Namun demikian, berdasarkan pantauan merdeka.com sampai dengan pukul 11.23 WIB, sidang belum kunjung dimulai. Walaupun dari terdakwa Djoko Tjandra dan tim kuasa hukumnya, bersama jaksa telah hadir di ruangan sidang.

Sebelumnya, JPU telah meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan terdakwa perkara dugaan korupsi Pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (22/3), dengan agenda membacakan replik atas tanggapan pleidoi dari terdakwa atas tuntutan empat tahun dari jaksa.

Dalam sidang, Jaksa membantah terkait perkara pertama atas pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disebut oleh terdakwa Djoko, sebagai korban penipuan yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan rekannya Andi Irfan Jaya yang juga mantan politikus Partai NasDem.

Menurut jaksa, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan terungkap kalau pertemuan antara Djoko dengan Pinangki dan Andi dilakukan dalam rangka meminta pengurusan Fatwa MA agar yang bersangkutan bebas dari jerat pidana dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

"Terlihat jelas kesamaan kehendak yang kemudian menjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan jaya. Bahkan terdakwa juga meminta untuk dibuatkan proposal agar terdakwa Djoko Tjandra mengetahui langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan dalam rangka meminta fatwa MA," kata jaksa.

Terlebih, Jaksa menyakini adanya biaya yang disetorkan oleh Djoko untuk pengurusan Fatwa MA, dengan langkah awal sebuah action plan sebagaimana permintaan Djoko bukanlah korban penipuan.

"Diwujudkan dalam action plan dengan biaya awal USD1 Juta dan terdakwa bersedia berikan DP USD500 ribu yang dibayarkan melalui Herriyadi Angga Kusuma (almarhum, selaku adik ipar Djoko Tjandra)," kata jaksa.

"Sehingga kami berpendapat bahwa pembelaan yang menyatakan terdakwa sebagai korban penipuan sangat tidak mendasar, sehingga harus di kesampingkan," tambahnya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah USG 500 ribu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah USG 200 ribu dolar dan USD 270 ribu serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Terkait perkara ini, jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurunga, Tommy Sumardi divonis 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Johanis Tanak Hari Ini
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Johanis Tanak Hari Ini

Pembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.

Baca Selengkapnya
Ganjar dan Mahfud MD Hari Ini Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK
Ganjar dan Mahfud MD Hari Ini Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) Ganjar-Mahfud akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA

Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya