Kasus suap Gubernur Riau, kader PAN Ahmad Kirjauhari dibui 4 tahun
Merdeka.com - Mantan anggota DPRD Provinsi Riau, Ahmad Kirjauhari, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi divonis empat tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/12). Hakim menyatakan, Kirjauhari terbukti menerima suap Rp 1 miliar lebih, dalam proses pengesahan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
"Menyatakan terdakwa (Kirjauhari) secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Masrul, saat membacakan amar putusan.
Selain penjara, majelis hakim menjatuhkan politikus Partai Amanat Nasional itu membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka Kirjauhari wajib menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dalam amar putusan, Masrul menyatakan Kirjauhari menerima suap dari Gubernur Riau (non-aktif), Annas Maamun, telah mencederai citra legislatif Riau, dan bertentangan dengan tujuan negara yang sedang gencar memberantas korupsi.
"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, selalu sopan dalam persidangan, dan masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Masrul.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim secara bergantian membacakan analisa yuridis dari keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Masrul.
Atas vonis ini, Ahmad Kirjauhari menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum KPK, yang pada persidangan kali ini diwakili Arin Karniasari.
"Kalau banding masih pikir-pikir, nanti dibicarakan lagi sama penasehat hukum," kata Ahmad Kirjauhari usai menjalani sidang kepada sejumlah wartawan.
Untuk nama-nama diduga terlibat dan berperan terjadinya suap Rp 1 miliar, Ahmad Kirjauhari meminta KPK supaya lebih berani menindaknya.
"Ya, KPK harus berani lagi melakukan penindakan. Tidak hanya dari legislatif saja, tapi unsur pemerintahan juga harus bertindak," ujar Kirjauhari.
Dalam amar putusan hakim, nama mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, Suparman, dan Riki Hariansyah, dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Atas penyebutan itu juga, jaksa KPK Arin Karniasari meminta masyarakat Riau bersabar.
"Ada tanggal mainnya," kata Arin. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Syamsuar dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaKorupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.
Baca SelengkapnyaFirli sampai saat ini belum ditahan karena penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana lainnya.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaZumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca Selengkapnya