Kasus suap hakim, mantan panitera PN Jakut divonis 7 tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidier tiga bulan kurungan kepada Rohadi mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang bersedia menjadi penghubung akses pengaturan hakim saat sidang putusan Saipul Jamil.
Rohadi terbukti telah menerima suap sebesar Rp 300 juta dari kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah melalui pengacara Bertha Natalia.
"Menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tegas Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat membacakan putusan kepada Rohadi, PN Tipikor Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Majelis hakim menyatakan Rohadi terbukti meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Bertha untuk mengatur segala sesuatunya yang menangani perkara pedangdut Saipul Jamil. Rohadi juga terbukti telah meminta uang sebesar Rp 250 juta yang diduga akan ditujukan kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Ifa Sudewi.
Sementara itu, barang bukti berupa uang sebesar Rp 700 juta ditemukan di dalam mobil Rohadi. Sumpeno menyatakan uang tersebut milik Rohadi yang dipinjam dari Petrus Selestinus untuk membeli beberapa alat kesehatan.
"Menimbang dimohonkan untuk dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum dalam perkara selanjutnya," lanjut hakim Sumpeno.
Dalam pertimbangan tersebut, Rohadi dianggap telah mencoreng dan menodai amanat sebagai panitera PN Jakarta Utara. Sementara hal yang dianggap meringankan, Rohadi belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, bersikap sopan serta masih memiliki tanggungan keluarga.
"Saya bersalah dan saya menerimanya 'Yang Mulia'," ucap Rohadi usai Ketua Majelis Hakim membacakan vonis padanya.
Pantauan merdeka.com usai persidangan, Rohadi enggan berkomentar sedikit mengenai putusan tersebut. Rohadi terus menunduk dan berjalan menjauh dari awak media. Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca Selengkapnya