Kasus Suap Jabatan, Bupati Nonaktif Kudus Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara
Merdeka.com - Bupati Kudus nonaktif M Tamzil dituntut 10 tahun penjara terkait kasus suap jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tuntutan lainnya, Tamzil dituntut denda Rp250 juta serta hukuman uang pengganti Rp3,1 miliar.
"Menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Tamzil terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa pada KPK, Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (18/3).
Tamzil juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas gratifikasi terkait suap jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Uang pengganti yang diduga telah dinikmati Tamzil senilai Rp3,1 miliar.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Jika tidak dibayar dalam satu bulan maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.
Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa yakni menyalahgunakan jabatannya, hingga pernah menjalani hukuman. Selain itu selama menjalani sidang, terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya, menggunakan orang lain, terdakwa tidak berterus terang," jelasnya.
Atas semua tuntutan, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun selepas menjalani masa hukumannya.
"Pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah selesai melalui hukuman," tegas Joko.
Dalam kesempatan ini, Tamzil akan melakukan pembelaan atas tuntutan JPU. Di mana ada beberapa hal yang dikesampingkan jaksa yakni dirinya tidak menerima uang.
"Saya tidak pernah memerintah Agus Soeranto selaku staf khusus dan Uka Wisnu selaku ajudan untuk meminta uang pada ASN dan suap Akhmad Shofian. Itu yang tidak disampaikan. Saya akan bahas dalam pembelaan," tegas Tamzil.
Tamzil kembali menegaskan jika pelaku utama adalah ajudan dan stafsusnya tersebut.
"Mereka Uka dan Agus itu yang memanfaatkan nama saya Nanti akan saya omongkan di pembelaan," tutup Tamzil.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaHukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya