Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Sita Rp8,075 Miliar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya sudah menyita miliaran Rupiah dalam kasus dugaan suap ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah melakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp8,075 M," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8).
Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018. Tersangka baru itu yakni Paut Syakarin (PS), pihak swasta terduga penyuap anggota DPRD Jambi.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS (Paut Syakarin), swasta," ujarnya.
Setyo menyebut, Paut merupakan salah satu pihak yang diduga berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta.
Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Menurut Setyo, Paut sudah menyiapkan dana sekitar Rp2,3 Miliar
Setyo mengatakan, untuk kepentingan penyidikan kasus ini, Paut langsung ditahan tim penyidik. Namun sebelum ditahan, Paut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari demi meminimalisir penyebaran Covid-19.
"KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," terang Setyo.
Setyo mengatakan, sebelum ditangkap dan ditahan, KPK lebih dahulu melakukan pemanggilan secara patut kepada Paut Syakarin. Namun Paut kerap mangkir dari panggilan.
"Tersangka telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 bertempat di Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo, Jambi oleh tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi," tutupnya.
Kasus ini diketahui telah menjerat 22 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Para tersangka yang dijerat dari mulai Gubernur Jambi Zumi Zola dan Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, hingga pihak swasta.
Tersangka Paut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaZumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca Selengkapnya