Kasus suap libatkan Rio Capella coreng korps Adhyaksa
Merdeka.com - Fakta mengejutkan muncul saat istri muda Gatot Evy Susanti menjadi saksi untuk terdakwa Patrice Rio Capella dalam kasus dugaan korupsi dana bansos di Sumatera Utara. Fakta teranyar ternyata Kejaksaan Agung juga ikut diberi duit untuk mengamankan kasus tersebut.
Evy mengaku memberikan uang Rp 300 juta ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda, Agung Maruli Hutagalung. Itu dilakukan melalui pengacaranya sekaligus salah satu tersangka suap di kasus Bansos Sumut, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Pernyataan Evy terungkap saat menjadi saksi di persidangan mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10). Selain Evy, suaminya juga memberikan sejumlah uang kepada orang Kejagung. Namun, dia mengaku tidak tahu berapa nominalnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Nilainya ke saya Rp 300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot, jumlahnya saya nggak ingat, nggak tau pasti berapa," ujar Evy.
Menurut Evy, OC Kaligis mengaku kepada dirinya harus memberikan sejumlah uang kepada orang Kejagung. Uang tersebut diduga untuk mengamankan penangan perkara korupsi yang menyeret Gatot.
"Kalau untuk yang disampaikan OC Kaligis kepada saya, ada sejumlah uang yang diberikan kepada orang di Kejagung. (Katanya untuk) Maruli," ungkapnya.
Evy menambahkan, memberikan uang melalui anak magang di kantor Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti kepada Rio untuk islah antara Gatot dan wagub Sumut Tengku Erry Nuradi.
"Awalnya saya datang ke kantor OCK bersama suami (Gatot). Ketika saya ketemu pak OCK saya dipertemukan oleh Siska. Kebetulan kata OCK siska itu teman sekampusnya Pak Patrice. lalu, Pak patrice kan orang partai. Kemudian kapasitas Patrice kan dekat dengan orang kejaksaan jadi mungkin bisa membantu islah antara pak Gatot yang PKS dan Erry dari NasDem," katanya.
Menurutnya, bertemu dengan Patrice akan membantu kasus Gatot. "Kemungkinan besar bisa. Karena kapasitas Rio dekat dengan Kejaksaan Agung," tambahnya.
Selain itu, saksi lainnya yaitu Fransisca Insani Rahesti juga menyinggung Kejaksaan Agung. Sisca, sapaan akrabnya, mengaku bahwa Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyiapkan dana USD 20.000 buat Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Kata Evy, tolong sampaikan ke Rio untuk Jaksa Agung ada USD 20.000. Untuk Rio nanti ada dana sendiri," ucap Sisca.
Menurut Sisca, Rio juga pernah melakukan adakan pertemuan bertiga bersama dirinya dan Evy. Pertemuan digelar di sebuah restoran bilangan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan, kata Sisca, Evy dan Rio membahas soal islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.
"Namun jarak tempat duduknya jauhan saya sama Evy dan pak Rio jadi dengarnya cuma ngomongin Kejaksaan Agung," ujarnya.
Kemudian, Sisca menceritakan, dalam pembicaraan keduanya sempat terdengar bila ingin menghadapi kejaksaan mesti pelan-pelan, jangan terburu-buru. Hal itu diucapkan oleh Rio kepada Evy.
"Saya juga sempat mendengar, kata Pak Rio, kalau ke kejaksaan mesti pelan-pelan, jangan buru-buru," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Agung Maruli Hutagalung membantah menerima Rp 300 juta dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho Evy Susanti. Agung Maruli Hutagalung menuding bahwa tuduhan tersebut tidak benar
"Tidak ada itu. Sudah biasa saya disebut-sebut begitu, nama saya dijual seperti itu, sudah biasa saya" ujar Maruli saat dikonfirmasi, Senin (16/11).
Menurut Maruli, tuduhan tersebut wajar ditujukan kepadanya. Sebab, dirinya mengaku sudah menetapkan 84 tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh Kejagung.
Dia juga setuju dengan pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyebut bahwa tuduhan itu merupakan bentuk perlawanan koruptor.
"Ya semut saja diinjak melawan. Mikir dong. Selama saya di sini, enggak main-main saya, jadi wajarlah kalau ada yang seperti itu," ujar dia.
Lebih jauh, dia memprotes media massa memberitakan tuduhan itu yang belum tentu akan kebenarannya. "You (wartawan) enggak boleh tulis-tulis sembarangan ya, tidak boleh menzalimi orang seperti itu. Punya buktinya enggak?" tukasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaKeduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhan Batu
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
Baca SelengkapnyaPenyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaKode panggilan wanita itu diungkapkan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara suap AGK.
Baca Selengkapnya