Kasus Suap PLTU Riau, KPK Jebloskan Idrus Marham ke Lapas Cipinang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham. Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, Idrus Marham dijebloskan ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta.
"Pada Rabu 18 Desember 2019 telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1," tutur Yuyuk di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
KPK sempat mengaku kecewa hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, dipangkas Mahkamah Agung (MA). Hukuman Idrus dipangkas menjadi 2 tahun oleh majelis hakim kasasi.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
"Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun (penjara) dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.
Meski kecewa, Febri menyatakan KPK tetap menghormati putusan terhadap Idrus marham tersebut. KPK belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan itu untuk kemudian dipelajari tim jaksa lembaga antirasuah.
"Belum ada pembahasan soal PK (peninjauan kembali). Kami akan pelajari nanti salinan putusan dan akan kami laksanakan meskipun tadi ada beberapa catatannya," kata Febri.
Febri pun menyoroti perihal visi institusi penegak hukum terkait pemaksimalan efek jera terhadap pelaku korupsi. KPK, kata dia, berharap pelaku korupsi dapat dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya.
"Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," kata Febri.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham 3 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman Idrus ditambah menjadi 5 tahun. Namun di tingkat Kasasi, hukuman Idrus dipotong menjadi 2 tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaMA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaLembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaMA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca Selengkapnya