Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kasus Suap Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara Sidang Kasus Suap Meikarta. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Majelis Hakim menyatakan Billy Sindoro bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perizinan proyek Meikarta. Ia dihukum 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim, Judijanto Hadilesmana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019) malam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Billy dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terdakwa terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.

Atas vonis tersebut, Billy dan kuasa hukumnya menyatakan akan menggunakan waktu selama tujuh hari yang diberikan hakim untuk pikir-pikir terkait vonis, apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim tersebut.

"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Billy kepada Majelis Hakim.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Billy diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan itu diberikan berdasarkan fakta dan dakwaan persidangan. Selain itu, jaksa menilai Billy merupakan residivis kasus suap KPPU serta tidak mengakui perbuatannya.

Tiga Rekan Billy juga Divonis

Majelis Hakim pun memberikan vonis kepada tiga terdakwa lain dalam kasus ini yang disebut sebagai rekan Billy Sindoro dalam kasus suap perizinan Meikarta mereka adalah Fitradjaja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen P. Sitohang.

Ketua Majelis Hakim, Tardi menyatakan bahwa Fitradjaja Purnama bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum. Ia dijatuhi pidana penjara selama ‎ 1 tahun 6 bulan dan pidana senda Rp 50 juta.

Terdakwa Taryudi dinyatakan bersalah sehingga menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Sementara itu, terdakwa Henry Jasmen pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibauyar, maka diganti pidana penjara 1 bulan," ‎ujar Tardi.

Vonis ketiganya lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya, Henry dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Fitradjaja dan Taryudi sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka diyakini jaksa bersama-sama Billy Sindoro melakukan suap ke Pemkab Bekasi.

Atas vonis itu, Taryudi dan Fitradjaja menerima putusan tersebut. Sedangkan Henry Jasmen dan Billy Sindoro menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK, I Wayan Riyana juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan jaksa KPK, ke empat terdakwa bersama Edi Dwi Soesianto, Bartholomeus Toto dan Satriyadi terlibat dalam memberi suap senilai total Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu. Uang suap itu diberikan ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu, kepada Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP senilai Rp 1 miliar.

Lalu kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin senilai Rp 1,2 miliar, Kepala Dinas Damkar Sahat Banjarnahor senilai Rp 952 juta, kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili Rp 700 juta, kepada Kepala Dinas LH Daryanto Rp 300 juta, kepada Kabid Bangunan Dinas PUPR senilai Rp 700 juta dan kepada EY Taufik selaku Kabid Tata Ruang Bappeda Rp 500 juta.

Uang suap itu salah satunya untuk surat izin pengelolaan dan pengolahan tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare, IMB untuk 53 tower, pemasangan alat proteksi‎ pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement, siteplant dan block plant serta sarana teknis, SKKLH.

Kemudian uang suap untuk pengesahan Rencana Detail Tata Ruang yang melibatkan Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa senilai Rp 1 miliar hingga suap untuk pengesahan rekomendasi dengan catatan (RDC) dari Pemprov Jabar ke Yani Firman, kepala seksi di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar senilai SGD 90 ribu.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Windu Aji dkk Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra
Windu Aji dkk Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra

Hal yang memberatkan vonis Windu Aji dkk yakni tindakan mereka disebut hakim tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Korupsi Tata Niaga Timah, Tiga Bos Smelter Divonis Empat dan Delapan Tahun Penjara
Korupsi Tata Niaga Timah, Tiga Bos Smelter Divonis Empat dan Delapan Tahun Penjara

Ketiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ

Hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Mantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.

Baca Selengkapnya