Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap Onamba, eks hakim PHI malah bebas bersyarat

Kasus suap Onamba, eks hakim PHI malah bebas bersyarat ilustrasi penjara. sxc.hu

Merdeka.com - Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat, Imas Dianasari, hari ini dikabarkan sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Padahal masa hukumannya masih tersisa banyak setelah diputus bersalah dengan vonis enam tahun penjara karena menerima sogokan dari Manager HRD PT Onamba Indonesia, Odih Juanda, sebesar Rp 352 juta.

Suap itu diberikan supaya Imas mengabulkan gugatan perseroan terhadap beberapa pegawai tergabung dalam serikat pekerja dipecat sepihak. Padahal waktu itu mereka menuntut peningkatan upah dan tunjangan. Tetapi, rupanya pemerintah memutuskan lain dan Imas mendapat pembebasan bersyarat (PB). Imas dianggap memenuhi syarat utama pemberian PB, yakni melewati 2/3 masa hukuman. Imas bebas tadi pagi, dijemput beberapa pihak keluarganya.

"Iya betul, sudah meninggalkan lapas sekitar pukul 05.30 WIB pagi tadi. Karena Imas dapat PB," kata Kasi Binadik Lapas Wanita Klas II A Bandung, Inna Imaniati saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/2).

Inna mengatakan, Imas pantas mendapat pembebasan bersyarat. Dia mengaku Imas juga beberapa kali mendapatkan remisi (pemotongan masa tahanan).

"Kalau tidak salah sudah jalani penahanan selama lebih dari 3 tahun dari pidana 6 tahun. Dia juga pernah mendapat remisi. Jadi syaratnya sah dipenuhi, tapi rincinya saya enggak pegang data," tandas Inna.

Imas divonis enam tahun penjara tiga tahun silam. Imas sebagai hakim terbukti menerima suap seperti dirumuskan dalam pasal 12 ayat 1 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto ayat 1 subsider pasal 6 ayat 1 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Perkara suap yang melibatkan hakim Imas bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Kasus ini terbongkar setelah penyidik menangkap tangan Imas dan Odih pada Kamis 30 Juni 2011, di Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, Kabupaten Bandung. Saat ditangkap, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 200 juta. Itu adalah sisa komitmen sogok setelah putusan terbit. Tak hanya itu, KPK juga akhirnya menahan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio, karena dianggap turut serta dalam perbuatan menyuap itu.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Segera Ajukan Banding
Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Segera Ajukan Banding

KPK belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK

KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Jessica Wongso Tegaskan Tak Dendam Dipenjara 8,5 Tahun: Saya Sudah Maafkan Semua.
Jessica Wongso Tegaskan Tak Dendam Dipenjara 8,5 Tahun: Saya Sudah Maafkan Semua.

Jessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Akademisi Anti Korupsi Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan, Ini Penjelasan Hukumnya
Ramai-Ramai Akademisi Anti Korupsi Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan, Ini Penjelasan Hukumnya

Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Sempat Dicoret Kini Bisa Ikut PSU Pileg, Irman Gusman: Orang Sumbar Tahu Saya Dizalimi
Sempat Dicoret Kini Bisa Ikut PSU Pileg, Irman Gusman: Orang Sumbar Tahu Saya Dizalimi

Irman Gusman menyebut warga Sumbar sudah pintar melihat perjalanan kasus yang sempat menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya