Kasus suap Onamba, eks hakim PHI malah bebas bersyarat
Merdeka.com - Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat, Imas Dianasari, hari ini dikabarkan sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Padahal masa hukumannya masih tersisa banyak setelah diputus bersalah dengan vonis enam tahun penjara karena menerima sogokan dari Manager HRD PT Onamba Indonesia, Odih Juanda, sebesar Rp 352 juta.
Suap itu diberikan supaya Imas mengabulkan gugatan perseroan terhadap beberapa pegawai tergabung dalam serikat pekerja dipecat sepihak. Padahal waktu itu mereka menuntut peningkatan upah dan tunjangan. Tetapi, rupanya pemerintah memutuskan lain dan Imas mendapat pembebasan bersyarat (PB). Imas dianggap memenuhi syarat utama pemberian PB, yakni melewati 2/3 masa hukuman. Imas bebas tadi pagi, dijemput beberapa pihak keluarganya.
"Iya betul, sudah meninggalkan lapas sekitar pukul 05.30 WIB pagi tadi. Karena Imas dapat PB," kata Kasi Binadik Lapas Wanita Klas II A Bandung, Inna Imaniati saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/2).
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Inna mengatakan, Imas pantas mendapat pembebasan bersyarat. Dia mengaku Imas juga beberapa kali mendapatkan remisi (pemotongan masa tahanan).
"Kalau tidak salah sudah jalani penahanan selama lebih dari 3 tahun dari pidana 6 tahun. Dia juga pernah mendapat remisi. Jadi syaratnya sah dipenuhi, tapi rincinya saya enggak pegang data," tandas Inna.
Imas divonis enam tahun penjara tiga tahun silam. Imas sebagai hakim terbukti menerima suap seperti dirumuskan dalam pasal 12 ayat 1 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto ayat 1 subsider pasal 6 ayat 1 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Perkara suap yang melibatkan hakim Imas bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Kasus ini terbongkar setelah penyidik menangkap tangan Imas dan Odih pada Kamis 30 Juni 2011, di Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, Kabupaten Bandung. Saat ditangkap, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 200 juta. Itu adalah sisa komitmen sogok setelah putusan terbit. Tak hanya itu, KPK juga akhirnya menahan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio, karena dianggap turut serta dalam perbuatan menyuap itu.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaAkademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaIrman Gusman menyebut warga Sumbar sudah pintar melihat perjalanan kasus yang sempat menjeratnya.
Baca SelengkapnyaAa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca Selengkapnya