Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap opini WTP, KPK panggil 4 direktur Kementerian Desa

Kasus suap opini WTP, KPK panggil 4 direktur Kementerian Desa Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Saksi yang dipanggil KPK hari ini diperiksa untuk tersangka Rochmadi Saptogiro (RSG), auditor BPK.

"Hari ini penyidik akan panggil empat saksi untuk dimintai keterangannya atas tersangka RSG, kami akan terus dalami kasus ini hingga tuntas," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Empat saksi yang diperiksa KPK untuk tersangka RSG hari ini ialah M. Nur, Direktur Ekonomi Dirjen PDT, Novi, Direktur Sarpar Dirjen PDT, Wahid Direktur Perencanaan dan Identifikasi Dirjen PDT, dan Priyono, Direktur SDM Dirjen PDT.

Febri juga menegaskan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi baik dari unsur Kemendes maupun BPK."Pada dasarnya kami terus dalami dua hal. Pertama relasi audit antara keduanya‎, indikasi untuk mempengaruhi, atau ada modus lain dari auditor untuk meminta atau mendekati pihak Kemendes," terangnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami sejumlah pertemuan terkait perkara ini. Baik itu pertemuan antara auditor BPK dengan pihak Kemendes maupun pertemuan internal di Kemendes sendiri.

Seperti diketahui atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berpeluang Panggil Khofifah-Emil Dardak
Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berpeluang Panggil Khofifah-Emil Dardak

KPK berpeluang memanggil Khofifah-Emil jadi saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Baca Selengkapnya
Cerita Febri Diansyah Diperiksa 7 Jam atas Kasus Korupsi di Kementan
Cerita Febri Diansyah Diperiksa 7 Jam atas Kasus Korupsi di Kementan

Febri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Sebut KPK Sudah Terima Supervisi Penyidikan Kasus Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya Sebut KPK Sudah Terima Supervisi Penyidikan Kasus Pemerasan SYL

"Sudah, sudah diterima sejak dua hari atau tiga hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Terima Aliran Uang Terkait Kasus SYL
KPK Ungkap Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Terima Aliran Uang Terkait Kasus SYL

Tim penyidik lembaga antirasuah terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah Cs Disidang Syahrul Yasin Limpo
KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah Cs Disidang Syahrul Yasin Limpo

Pemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Diselisik Penyidik soal Dokumen Kasus Korupsi Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Diselisik Penyidik soal Dokumen Kasus Korupsi Kementan

Febri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.

Baca Selengkapnya