Kasus suap Pajak, KPK curiga komitmen fee ke Handang Soekarno besar

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meyakini komitmen fee atas penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia oleh Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, tidak hanya 10 persen dari jumlah penunggakan pajak PT tersebut. Untuk mendalami dugaan itu, Laode mengatakan akan ada pemeriksaan secara intensif terkait kasus tersebut.
"Ya informasi yang kasus kayak gini kan 10 persen (dari jumlah wajib pajak) tapi kita belum tahu apakah itu untuk semua kasus yang diperiksa," ujar Laode di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (24/11).
"Semua informasi yang dimiliki dia semua sedang kita teliti karena kemarin baru penggeledahan di ruang dia," imbuhnya.
Dugaan seringnya Handang menerima uang suap juga dirasa Laode. Menurutnya orang yang melakukan suap menyuap tidak hanya dilakukan dalam satu kali transaksi.
"Biasanya orang yang sudah begitu kan pasti bukan hanya perbuatan sekali," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar RP 6 miliar.
Akibat perbuatannya Rajesh sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana UU No 20 tahun 2001.
Handang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya