Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap pajak, KPK periksa Dirut PT The Master Steel

Kasus suap pajak, KPK periksa Dirut PT The Master Steel gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Utama PT The Master Steel, Istanto Burhan. Pucuk pimpinan perusahaan baja itu akan dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak kepada dua pegawai pajak.

Dalam perkara sama, hari ini lembaga antikorupsi itu juga memeriksa Staf Keuangan PT The Master Steel, Riko, serta seorang konsultan pajak bernama Ngadiman.

"Saksi Istanto, Riko, dan Ngadiman diperiksa sebagai saksi tersangka DS, E, TM, ED, dan MDI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Jumat (23/5).

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, dalam perkara suap itu, KPK juga akan memeriksa dua petugas pengelola parkir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka adalah Nakum dan Gina.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei sekitar pukul 10.00 WIB, KPK menangkap dua pegawai pajak, diduga menerima suap, di halaman Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Mereka berinisial MDI dan ED. MDI adalah Mohamad Dian Irwan Nuqishira yang menjabat penyidik pajak golongan IIID. Sementara ED adalah Eko Darmayanto menjabat pemeriksa pajak di Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur golongan IIIC.

Sementara itu, pada 23 Mei, KPK menahan Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi (DS). Diah diduga kuat memberikan duit suap itu kepada dua pegawai pajak. Diah langsung ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang-Jakarta Timur cabang KPK, usai menjalani pemeriksaan Diah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah operasi penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta.

KPK menjerat dua pegawai pajak ED dan MDI dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan EK, DS, dan TM diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: KPK Blak-blakan Menhub Budi Karya Diperiksa Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta
VIDEO: KPK Blak-blakan Menhub Budi Karya Diperiksa Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta

Menhub Budi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya