Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap pejabat Ditjen Pajak, KPK dalami dokumen hasil sitaan

Kasus suap pejabat Ditjen Pajak, KPK dalami dokumen hasil sitaan Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengkajian terhadap segala dokumen terkait penerimaan suap Kasubdit bidang penegakan hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Ini dilakukan guna menelisik lebih jauh peran serta terjadinya deal antara Handang dengan pemberi suap, Rajesh Rajamohanan, bos PT Ekspor Prima Indonesia.

"Penyidik masih fokus untuk menganalisis dokumen-dokumen hasil penyitaan dari upaya penggeledahan di mana dokumen-dokumen itu akan dilihat kembali terkait informasi yang sebelumnya dimiliki penyidik KPK," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (25/11).

Ada dugaan Handang tidak bermain sendiri atas tindakan tersebut. Priharsa menyebutkan untuk membuktikan dan menguak dugaan tersebut harus ada pemanggilan saksi berkaitan dengan kasus ini, tak terkecuali Dirjen Pajak Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, selaku atasan Handang.

Namun, dia belum memastikan kapan pemeriksaan perkara Handang akan dilakukan. Ini mengingat penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap tiap dokumen.

"Tentunya kita akan panggil saksi-saksi dan orang yang mengetahui secara detail job description dari posisi tersangka selaku kasubdit pajak," pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Presiden Direktur PT Ekspor Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar RP 6 Miliar.

Akibat perbuatannya Rajesh sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 1 huruf b atau pasal 13 uu No 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana UU No 20 tahun 2001.

Handang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP