Kasus Suap Penyidik KPK Robin dan Munculnya Nama Azis Syamsuddin
Merdeka.com - Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, muncul dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Robin menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
Suap diberikan kepada Robin agar penyidik KPK asal Polri itu membantu penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan. Syahrial memberi Rp1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar kepada Robin dan pengacara Maskur Husein.
Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini bermula pada Oktober 2020. Syahrial mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dia menceritakan permasalahan yang dihadapi kepada Azis.
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Saat itu, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Syahrial dan Azis sama-sama politikus Partai Golkar. Mendengar permasalahan yang dialami Syahrial, Azis kemudian memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Robin dan meminta Robin datang ke rumah dinas Azis.
Saat Robin tiba di rumah dinas Azis, Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar itu langsung memperkenalkan Robin dengan Syahrial. Kepada Robin, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.
"Dan meminta agar SRP (Robin) dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa, 24 April 2021.
Firli mengatakan, setelah pertemuan tersebut, Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Huseian. Robin meminta Maskur membantu permasalahan yang dihadapi Syahrial.
Setelah itu, Robin dan Maskur sepakat meminta fee sebesar Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.
Ruang Kerja dan Rumah Azis Syamsuddin Digeledah
Munculnya nama Azis membuat KPK pada Rabu, 28 April 2021 kemarin, mendatangi Gedung DPR RI. Tim penyidik mengobok-obok ruang kerja Azis Syamsuddin untuk menemukan bukti dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini.
Firli menyatakan, selain menggeledah ruangan Azis Syamsuddin di DPR, tim penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI itu.
"Hari tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi," ujar Firli.
Firli menyatakan, KPK akan terus mencari bukti mendalami kasus ini agar lebih terang. Firli menyebut, pihaknya tak pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Termasuk menggeledah ruangan milik pimpinan DPR RI guna mencari alat bukti.
"KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," ujar Firli.
Firli menyebut, pihaknya juga tak akan ragu menjerat seseorang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang ditemukan minimal dua alat bukti. Menurut Firli, tim penyidik sedang mencari alat bukti tersebut.
"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," kata Firli.
Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya mendampingi para penyidik KPK saat menggeledah ruangan Azis. Menurut Habiburokhman, pendampingan merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi MKD.
"Tadi ada dari KPK periksa ruangan Pak Azis. Sesuai tupoksi MKD, kami mendampingi," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyatakan, MKD hanya mendampingi untuk mempermudah tim penyidik menggeledah ruang kerja Azis. Politisi Partai Gerindra itu menyatakan tak akan mengintervensi kinerja penyidik KPK.
"Intinya kami tidak mengintervensi kerja KPK, tapi kami menjalankan fungsi pendampingan penggeledahan ini," kata Habiburokhman.
Penggeledahan ruangan Azis di DPR berlangsung hampir 4 jam. Pada pukul 19.35 WIB dua penyidik KPK keluar dari ruangan Azis. Mereka membawa dua koper dari ruangan elite partai Golkar itu. Kemudian, penyidik kembali sekitar pukul 22.05 WIB. Penyidik tersebut membawa tiga koper berwarna oranye, hitam, biru dan sebuah kardus. Mereka langsung bergegas meninggalkan Gedung Nusantara III.
Sementara dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 20.00 Wib. Penyidik KPK yang menggunakan tujuh mobil berwarna hitam membawa dua koper dari rumah dinas Azis.
KPK belum membeberkan apa saja yang ditemukan di ruang kerja dan rumah dinas Azis.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaHingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDokumen tersebut saat ini sudah diamankan dan akan dibawa sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaPenggeledahan masih berlangsung, belum diketahui terkait kasus apa
Baca SelengkapnyaPetugas KPK terlihat keluar rumah sekitar pukul 23.52 WIB.
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPintu utama steril setelah polisi dilengkapi senjata api laras Panjang ikut menjaga pintu utama dari dalam gedung Kesekjenan DPR.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi ini, KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaTerlihat pula seseorang menggunakan rompi berwarna krem turut menyaksikan barang-barang tersebut saat dibawa masuk ke dalam mobil.
Baca Selengkapnya