Kasus suap, pimpinan DPRD Lampung Tengah Natalius Sinaga didakwa terima Rp 9,6 M
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Lampung, Natalius Sinaga didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp 9.695.000.000 dari Bupati Lampung, Mustafa, untuk persetujuan peminjaman dana daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Rencananya Pemkab Lampung Tengah akan mengajukan pinjaman ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Berdasarkan aturan, pinjaman daerah harus atas persetujuan DPR. Dakwaan disampaikan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (2/7).
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK, Ali Fikri.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang minta bantuan dana untuk bencana Sumbar? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
-
Investasi apa saja yang ditawarkan Wagub Sulut? Peluang investasi tersebut diantaranya ekspor komoditi Sulut, investasi geothermal sebagai energi terbarukan, transformasi digital pariwisata, industri perikanan serta pengembangan kapasitas SMK dalam menyiapkan tenaga kerja profesional untuk siap bekerja di sektor industri di Jepang.
-
Apa yang disita dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
Jaksa menyebutkan uang yang diterima Natalius bertahap mulai dari Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 495 juta, Rp 1,2 miliar, dan Rp 1 miliar.
"Keseluruhannya berjumlah Rp 9.695.000.000 atau sekitar jumlah tersebut dari Mustafa, Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah) melalui Rusmaladi, Aan Riyanto, Erwin Mursalin, Andri Kadarisman, Ismail Rizki, dan Ike Gunarto," jelasnya.
Jaksa menyampaikan Natalius Sinaga mengetahui bahwa uang yang diberikan kepadanya agar memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018. Natalius juga disebut menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBU) Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Sidang dengan agenda dakwaan atas kasus yang sama juga dijalani anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto. Dia didakwa menerima hadiah atau suap sebesar Rp 1 miliar untuk persetujuan peminjaman dana daerah ke PT SMI.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar," jelas Jaksa KPK, Subari Kurniawan.
Rusliyanto didakwa menerima uang dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang diberikan melalui perantara Muhammad Supranowo dan Andi Perangin Angin.
Subari mengatakan uang tersebut diberikan agar Wakil Ketua DPRD Natalius Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah ke PT SMI tahun anggaran 2018.
Baik Natalius Sinaga maupun Rusliyanto dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaSL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya