Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap proyek jalan Maluku, 2 anggota Komisi V DPR diperiksa KPK

Kasus suap proyek jalan Maluku, 2 anggota Komisi V DPR diperiksa KPK Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua anggota Komisi V DPR RI, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dua saksi tersebut adalah Alamuddin Dimyati, Fraksi PKB dan A Bakri HM Fraksi PAN.

Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan keduanya akan diminta konfirmasi perihal runutan kejadian suap yang menyeret beberapa anggota komisi V DPR seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro.

"Penyidik masih membutuhkan keterangan keterangan dari para saksi untuk mengkonfirmasi berkaitan dengan kasus yang tengah disidik oleh KPK," ujar Yuyuk, Selasa (9/8).

Orang lain juga bertanya?

Alamuddin sendiri sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Politikus PKB itu juga pernah menjadi saksi atas kasus ini di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam kesaksian yang disampaikannya, dia mengakui pernah ikut pertemuan yang dihadiri oleh dua anggota Komisi V DPR RI seperti Budi Supriyanto dan Fathan Subchi. Dua staf Damayanti Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, turut hadir dalam pertemuan tersebut serta Kepala BPNJ IX Maluku Amran HI Mustary.

Meski mengakui ikut dalam pertemuan yang dilakukan di hotel Ambara, Jakarta Selatan pada Oktober 2015, Alamudin mengaku tidak tahu menahu pembahasan didalam pertemuan itu.

Hingga saat ini pemeriksaan saksi untuk kasus suap proyek jalan Maluku di Kementerian PUPR masih berlanjut. Hingga saat ini KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus ini yakni Damyanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin.

Atas perbuatannya Damayanti, Budi, Andi, Julia, dan Desy selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk Amran yang berperan sebagai penerima dan perantara suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Abdul Khoir selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA
KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Lagi Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA
KPK Panggil Lagi Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA

Pemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?
2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?

"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."

Baca Selengkapnya
KPK Cecar Menhub Budi Karya soal Pengawasan Proyek Jalur Kereta Api
KPK Cecar Menhub Budi Karya soal Pengawasan Proyek Jalur Kereta Api

Budi Karya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang
KPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang

Ketua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Pekan Ini
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Pekan Ini

KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Menhub Budi Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Jalur Kereta
FOTO: Ekspresi Menhub Budi Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Jalur Kereta

Menhub Budi Karya diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi kasus suap dalam pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta
Hari Ini, KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
10 Jam Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya
10 Jam Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya

Budi Karya mengaku mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.

Baca Selengkapnya
MKD Klaim Hanya Dua Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online
MKD Klaim Hanya Dua Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online

Namun, belum diungkap mengenai identitas dua anggota yang dimaksud.

Baca Selengkapnya