Kasus suap proyek Kementerian PUPR, KPK geledah tiga lokasi di Ambon
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menggeledah kantor PT. Cahaya Mas Perkasa (PT. CMP), terletak di Jalan Diponegoro Nomor 25, Ambon, Maluku. Hal itu dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, menjerat eks politikus PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, atau kerap disapa Yanti.
Sejumlah anggota KPK dipimpin penyidik AKBP Hendry Christian mendatangi kantor PT. CMP, di kawasan Lorong Mayang sejak pukul 09.00 WIT. Mereka dikawal belasan anggota Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap. Perusahaan itu milik seorang pengusaha berinisial AKS alias A Seng.
A seng diduga termasuk dalam jaringan pengusaha yang mengumpulkan fulus, lantas diserahkan kepada Direktur Utama PT. Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Duit suap itu diserahkan kepada Yanti, anggota Komisi V DPR-RI yang sudah ditahan KPK usai tertangkap tangan.
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tujuan pemberian uang diduga sebagai sogokan supaya para pengusaha itu mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur, bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah di Provinsi Maluku.
Kehadiran tim KPK cukup menarik perhatian warga sekitar yang ingin mengetahui apa yang terjadi sebenarnya.
"Ada sejumlah mobil yang masuk dikawal aparat Brimob bersenjata lengkap, tetapi setahu kami A Seng selaku direktur PT. CMP tidak berada di kantor saat ini," ujar satu warga bernama Rido, di Ambon, seperti dilansir dari Antara, Jumat (22/1).
Setelah dua jam berada di kantor PT. CMP, empat penyidik KPK terlihat keluar dan langsung naik mobil. Namun tidak ada satu dokumen pun dibawa, karena masih ada pimpinan tim bersama beberapa anggota KPK lainnya melakukan pemeriksaan dokumen di dalam kantor.
Hingga berita ini diturunkan, belasan aparat Brimob masih berjaga di dalam dan luar gedung kantor. Sementara proses pemeriksaan oleh petugas KPK masih berlanjut.
Penyidik KPK juga menggeledah rumah A Seng, di kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, dan kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX ( Maluku dan Maluku Utara).
Pada Rabu (13/1), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat. Dalam operasi tersebut, tim penyidik membekuk enam orang. Namun, KPK membebaskan dua sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana. Kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam dan ditahan.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prastyarini atau Uwi, dan Dessy A. Edwin. Ketiganya disangkakan sebagai penerima suap. Sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) disangka pemberi suap. KPK mengamankan SGD 99 ribu sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTim penyidik menjadwalkan memeriksa dua saksi pada hari ini, Selasa (10/10/2023)
Baca SelengkapnyaSelain dokumen APBD dan catatan aliran dana, tim penyidik KPK juga menyita dokumen elektronik tersimpan dalam komputer.
Baca SelengkapnyaDokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaDugaan rasuah tersebut terjadi tentang waktu 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan juga dilakukan di ruang Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Semarang yang berada di lantai 7 gedung Moch Ihsan di kompleks balai kota itu.
Baca SelengkapnyaSalah satu lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Baca SelengkapnyaKPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaAktivitas pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Kota Semarang tetap berjalan sebagaimana mestinya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Baca Selengkapnya