Kasus suap PT Brantas Abipraya, kuasa hukum minta Kajati DKI diadili
Merdeka.com - Kuasa hukum PT Brantas Abipraya, Hendra Hendriansyah meyakini bila dua kliennya yang menjadi terdakwa Sudi Wantoko dan terdakwa Dandung Pamularno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Pasalnya tidak ada bukti yang mengatakan bahwa terdakwa Marudut dengan pihak kejaksaan sebagai calon penerima suap.
Oleh karena itu, kata Hendra, seharusnya majelis hakim tidak memvonis bersalah kepada dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno
"Sebagaimana kita ketahui pasal suap adalah pasal yang deliknya berpasangan tidak bisa berdiri sendiri sehingga apabila tidak terdapat kesepatakan antara pemberi dan penerima maka harusnya terdakwa dikatakan tidak terbukti," kata Hendra usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
Hendra mengakui posisinya saat ini memang serba dilematis. Kata dia, Pengadilan Tipikor selama ini selalu menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Selanjutnya pengadilan dijadikan tempat untuk menghukum seluruh terdakwa yang dihadirkan.
"Tidak ada yang bersifat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang dihadirkan oleh kami kuasa hukum. Kalau menurut analisa kami dari fakta- fakta hukum maupun keterangan ahli ternyata dapat kami simpulkan bahwa belum adanya pertemuan kesepahaman antara terdakwa Marudut selaku perantara kejaksaan sehingga delik suap jadi tidak terbukti," jelas Hendra.
"Kalaupun terjadi disenting opinion itu semata-mata delik penyuapan sempurna atau tidak sempurna. Tetapi kalau dari kami menilai itu delik berpasangan," tambahnya.
Hendra melanjutkan, kasus ini seperti kasus perzinaan yang tak bisa berdiri sendiri. Harus ada pihak pemberi dan penerima.
"Nah dari konstruksi hukum dengan segala dengan terdakwa dinyatakan terbukti dan divonis maka haruslah ada keseimbangan dan keadilan bahwa dari sisi entah siapapun baik dari kajati atau jampidsus yang juga dijadikan tersangka," ujar Hendra.
Oleh karenanya, dia menginginkan Kajati DKI Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu untuk juga diadili.
"Harusnya gitu, karena delik suap tidak bisa berdiri sendiri tapi delik berpasangan," tutup Hendra.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi DKI. Ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sudung Situmorang juga tidak luput diobok-obok lembaga antikorupsi itu.
Marudut, terdakwa kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya, akhirnya mengakui uang suap yang dipersiapkannya akan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu. Pengakuan itu ia ungkapkan setelah hakim mendesaknya.
"Untuk Sudung dan Tomo?" Tanya hakim kepada Marudut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).
Marudut mulanya masih coba mengelak. Namun setelah terus dicecar akhirnya dia mengaku.
"Iya," jawabnya singkat. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaSAP melalui agen-agen tertentu terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaKPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaKemenhub meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Budi Karya.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca Selengkapnya