Kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini dituntut 10 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, dengan pidana penjara selama tahun. Jaksa menganggap mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu terbukti menerima suap dari beberapa pihak, menerima gratifikasi, dan mencuci uang hasil suap.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudi Rubiandini selama 10 tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Riyono, saat membacakan berkas tuntutan Rudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4).
Jaksa Riyono juga menuntut Rudi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka dia diganjar pidana kurungan selama tiga bulan.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Pertimbangan memberatkan Rudi adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan secara keseluruhan dan hanya sebagian. Sementara hal-hal meringankannya adalah bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Menurut Jaksa Riyono, Rudi dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Rudi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang. Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Jaksa Riyono, benar Rudi menerima duit SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong. Widodo memberikan duit itu supaya Rudi menyetujui perusahannya, Fossus Energy Ltd, menjadi pemenang di beberapa tender di SKK Migas. Ia juga menginginkan agar beberapa tender di SKK Migas digabung dan ditunda.
Rudi juga terbukti menerima USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Menurut Jaksa Riyono, Artha Meris memberikan uang itu supaya Rudi menyetujui permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya buat disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.
"Terdakwa mengetahui pemberian dari Widodo dan Artha Merish supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya," ujar Jaksa Riyono.
Terkait dakwaan gratifikasi, menurut Jaksa Andi Suharlis, Rudi juga dianggap terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas. Yakni SGD 600 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas (kini Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas) Yohanes Widjonarko, USD 150 dan USD 200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Maarten Rumesser, serta USD 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.
"Terdakwa mestinya bisa menghindar dari menerima pemberian itu. Alasan tekanan-tekanan yang disebutkan bukanlah pembenar bagi perbuatan terdakwa," ujar Jaksa Andi Suharlis.
Sementara dalam kasus pencucian uang, jaksa menganggap Rudi terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Menurut Jaksa Andi, perbuatan dilakukan Rudi dalam mencuci uang dengan cara menempatkan duit pada safe deposit box di Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin Box 303, menempatkan uang di rekening Bank Mandiri milik Rudi dan Bank BRI milik Rudi.
Rudi juga dengan sengaja menitipkan uang pada dua safe deposit box milik Deviardi, pelatih golf Rudi, di Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah nomor box 117 dan box 369 senilai USD 1,072 juta dan SGD 800 ribu.
Dalam mencuci uangnya, Rudi disebut sengaja membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design seharga Rp 1,6 miliar melalui Deviardi pada 7 Maret 2013 di dealer mobil PT Indobuana Autoraya Suryopranoto, Jakarta Pusat. Kemudian pada Mei 2013, Rudi membeli sebuah rumah di Jalan Haji Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Sebelum membeli rumah, Rudi meminta Deviardi menukarkan fulus dalam mata uang Dolar Singapura senilai Rp 2 miliar.
Rudi juga dengan sengaja meminta Deviardi membelikan jam Rolex Datejust seharga USD 11.500 atau senilai Rp 106 juta buat diberikan kepada istrinya, Elin Herlina. Rudi juga pernah meminta Deviardi membelikan jam tangan merek Citizen.
Selanjutnya, Rudi dengan sengaja membeli mobil Toyota Camry seharga Rp 669 juta dari dealer Toyota Auto2000 Cilandak, Jakarta Selatan. Rudi juga membayarkan sejumlah uang senilai Rp 405.051.500 kepada Mayaza Wedding Organizer di Jalan Cigadung Raya Barat, Bandung, sebagai biaya cicilan pernikahan anaknya. Ditengarai duit buat pernikahan anaknya diambil dari uang sogokan.
Kemudian, Rudi juga dianggap terbukti mengalihkan uang di brankas miliknya di ruang kerja kantor SKK Migas maupun pada safe deposit box Bank Mandiri Thamrin melalui sopirnya, Asep Toni, ke beberapa rekening. Antara lain atas nama Rudy Gunawan sebesar Rp 100 juta, Ela Riyela Ria Soch sebesar Rp 50 juta, Refabbia Adha dan Rizkie Belandie masing-masing Rp 50 juta. Serta Rp 100 juta kepada Rafi Herfini, yang juga anak Rudi.
Rudi juga dengan sengaja telah menukarkan dengan mata uang asing yaitu Dolar Singapura di tempat penukaran uang (money changer) PT SLY Danamas. Masing-masing sebesar SGD 20 ribu, SGD 60 ribu, dan SGD 20 ribu. Selanjutnya terdakwa menukarkan mata uang Dolar Singapura di PT Jala Exchange Sejahtera sebanyak sembilan kali dengan total penukaran berjumlah Rp 1,597 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaBudi Karya mengaku mendukung KPK dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaHukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca Selengkapnya